Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet gratis yang diinput.
Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)
Baca Juga: Mantan Teroris Jahit Sendiri Bendera Merah Putih Buat Kado Ganjar Pranowo di Momen Sumpah Pemuda
Baca Juga: TransJakarta Modifikasi 5 Rute Layanan Terkait Rencana Unjuk Rasa di Patung Kuda
Kuota belajar yang diberikan bisa digunakan untuk mengakses berbagai aplikasi pendidikan seperti Bahaso, Google Classroom, Edmodo, Ruangguru, Zenius, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams, U Meet Me dan Cisco Webex.
Sedangkan kuota umum bisa digunakan untuk mengakses apa saja, termasuk Instagtam, TikTok, YouTube, hingga Netflix.
Pemerintah sendiri sudah menggelontorkan dana sebesar Rp 7,2 triliun yang dialokasikan untuk program pemberian bantuan kuota internet gratis ini.***