Syarat-syarat berikut ini wajib dipenuhi lembaga pendidikan dan calon penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud.
Syarat untuk lembaga penndidikan Pergururan Tinggi
Perguruan Tinggi atau Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
Baca Juga: Diguncang Gempa Sebanyak Dua Kali, Warga Kota Mamuju Panik dan Berhamburan Keluar Rumah
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tahap 2 Cair Hari Ini, Yuk Segera Cek di Sini, Berikut Rinciannya
Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet gratis yang diinput.
Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman bantuan kuota internet gratis dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)
Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA
Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)