SEMARANGKU – Pelanggan listrik non subsidi yang berhak dan terdaftar sebagai penerima keringanan tarif listrik PLN non subsidi yang dipastikan cair bulan Oktober ini dapat melakukan pengecekan dengan beberapa cara.
Pelanggan yang berhak menerima keringanan tarif listrik PLN nonsubsidi ini dapat mengecek langsung melalui WA maupun dengan cara mengunjungi situs resmi yang telah disediakan.
Program bantuan keringanan tarif listrik nonsubsidi ini diberikan kepdada pelangga bbersubsidi maupun nonsubsidi.
Bantuan keringanan listrik ini akan mulai dibberikan pada bulan Oktober hingga Desember 2020. Cek informasi lengkapnya melalui WA dan situs web resminya di artikel ini.
Baca Juga: Kriteria Penerima Keringanan Tarif Listrik Nonsubsidi Bulan Oktober Sampai Desember, Kamu Termasuk?
Bantuan ini merupakan langkah pemerintah dalam rangka mendorong program Pemulihan Ekonmi Nasional (PEN) untuk mengatasi dampak buruk yang tibul akibat penyebaran virus COVID-19 di Indonesia.
Dengan bantuan keringanan tarif listrik non subsidi ini, pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan manfaatnya dan dapat meningkatkan produktivitas dalam melalui masa-mama pandemi COVID-19 ini.
“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” tutur Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.
Baca Juga: Jika Sudah Cair, Segera Cek Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 1,2 Juta Gelombang 2