SEMARANGKU – Untk mendapatkan diskon tarif listrik dari PLN pada bulan Oktober sampai Desember, kalian harus memperhatikan lebih awal mengenai syarat dan ketentuannya.
Dukungan yang diberikan oleh pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) berbentuk diskon tarif listrik Oktober hingga Desember 2020 ini ditujukan untuk memberikan layanan fasilitas untuk meningkatkan produktivitas masyarakat.
Baca Juga: Aplikasi ini Dibuat untuk Cek Penerima BLT Kemensos atau Bansos Tunai BST, Download di Playstore
Dalam surat Menteri ESDM yang ditujukan kepda Direktur Utama PLN (Persero) pada tanggal 31 Agustus 2020, diskon tarif listrik ini ditujukan kepada pelanggan pengguna golongan rendah.
Dengan kebijakan ini, harga tarif golongan rendah turun menjadi 1.444,70/kwh dari harga sebelumnya sebesar 1.467/kwh.
Program bantuan dalam bentuk diskon tarif listrik ini juga ditujukan untuk memulihkan keadaan ekonomi yang menngalami dampak buruk akibat pandemi.
Baca Juga: Selain Kuota Gratis Internet Telkomsel Juga Bagi-bagi 160 Juta Buat Kamu, Simak Informasi Berikut
Di sisi lain, fasilitas diskon dan keringanan tarif listrik ini dinilai akan membantu meningkatkan produktivitas masyarakat dalam melewati masa-masa pandemi.
Hal yang mendasari pemerintah untuk memberikan bantuan melalui penurunan tarif listrik ini dikarenakan listrik adalah salah satu kebutuhan dasar bagi masyarakat.