4. Bangunan pusat informasi yang terintegrasi dengan elevated deck, kantor resort, guest house, dan kafetarian
5. Bangunan penginapan untuk para ranger, pemandu wisata, dan peneliti yang dilengkapi dengan pos penelitian dan pemantauan habitat komodo.
Baca Juga: Berikut Daftar Daerah yang Akan Dapat Vaksin Covid-19 Terlebih Dahulu, Daerahmu Termasuk?
Baca Juga: Tidak Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud? Mending Klaim Paket 30 GB Indosat, Ini Cara Dapatnya
Saat ini aktifitas penataan memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang.
Serta dilakukan pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembersihan, pusat informasi, dan penginapan ranger guna keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa komodo.
“Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tiak merusak atau mengganggu habitat komodo,” tutur Herman Tobo selaku Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT.
Baca Juga: Jika KTP Tercantum di eform.bri.co.id Bisa Dapat BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Daftar BLT-nya!
Baca Juga: Cara Daftar BLT BPUM UMKM Online, Cek Penerima Bisa Via SMS dan Link eform.bri.co.id/bpum
Kegiatan yang dilakukan di Pulau Rinca, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat ini telah terbit sejak 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitan dan perilaku komodo.***