Kementerian PUPR melalui Dierktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dan Ditjen Cipta Karya melakukan penataan kawasan Pulau Rinca dengan penuh hati-hati. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site UNESCO yang mempunyai Outstanding Universal Value (OUV).
Selain Kementerian PUPR, kerja sama dalam pembangunan tersebut juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang kerja samanya telah ditandatangani pada 15 Juli 2020.
Baca Juga: Simak Cara ini untu Klaim Paket 30 GB Indosat Jika Kamu Gagal Dapat Kuota Internet Kemendikbud
Baca Juga: YES! Ini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 1,2 Juta Gelombang 2, Lakukan Jika Sudah Cair!
Untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan pembangunan tersebut pada habitat satwa khususnya komodo, koordinasi dan konsultasi publik terus dilakukan secara intensif. Para stakeholder turut terlibat mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan di lapangan.
“Pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN direncanakan secara terpadu baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi,” tutur Basuki Hadimuljono selaku Menteri PUPR.
Berikut kegiata penataan kawasan Pulau Rinca:
1. Dermaga Loh Buaya, yang merupakan peningkatan dermaga eksisting
2. Bangunan pengaman pantai yang sekaligus berfungsi sebagai jalan setapak untuk akses masuk dan keluar ke kawasan tersebut
3. Elevated Deck pada ruas eksiting, berfungsi sebagai jalan akses yang menghubungkan dermaga, pusat informasi serta penginapan ranger, guide, dan peneliti dirancang setinggi 2 meter agar tidak mengganggu aktivitas komodo dan hewan lain yang melintas serta melindungi keselamatan pengunjung