Jika Kamu Termasuk 4 Golongan Ini, Kamu Dilarang Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud!

- 25 Oktober 2020, 15:39 WIB
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat menyampaikan pidato di Hari Kesaktian Pancasila 2020 yang ditayangkan secara daring di Jakarta, Rabu 30 September 2020.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat menyampaikan pidato di Hari Kesaktian Pancasila 2020 yang ditayangkan secara daring di Jakarta, Rabu 30 September 2020. /Tangkapan layar YouTube.com/Kemendikbud

3. Pelajar atau guru yang tidak menyerahkan/mendaftarkan nomor HP-nya sebagai penerima bantuan kuota internet gratis

4. Pelajar atau guru yang mendaftar dengan nomot HP yang sudah tidak aktif

Untuk cara daftar kuota internet gratis dari Kemendikbud, sebagai berikut.

Baca Juga: By.U Siapkan Hadiah iPhone dan Kuota Internet Gratis 100 GB Jika Kamu Ikut Kompetisi Ini

Baca Juga: Gagal Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Telkomsel Beri Bantuan Rp10 Juta, Ini Cara Dapatnya Cuma Pakai HP

CARA UNTUK PELAJAR/PENDIDIK PAUD-SMA
1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Sekolah/Operator pendidikan di sekolah masing-masing
3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi Dapodik.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

CARA UNTUK MAHASISWA/DOSEN
1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas/pengelola PDDikti di masing-masing Universitas/Perguruan tinggi
3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.

***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendikbud Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x