Cair 22 Oktober, Cara Cek Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Via WA dan Web, Gampang Banget

- 20 Oktober 2020, 06:41 WIB
Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemndikbud 50 GB dan uang 7,5 juta dari Telkomsel
Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemndikbud 50 GB dan uang 7,5 juta dari Telkomsel /Semarangku.com

SEMARANGKU – Cara cek dapat kuota internet gratis dari Kemdikbud bisa dilakukan via WhatsApp atau WA hingga web Kemdikbud.

Kabar menggembirakan bagi pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen. Bantuan kuota internet gratis untuk bulan Oktober akan cair pada tanggal 22 mendatang.

Sebelum pencairan, para penerima dapat melakukan pengecekan apakah dirinya terdaftar sebagai penerima atau tidak melalui sejumlah media mulai dari WA hingga web.

Baca Juga: Calon Wali Kota Semarang Hendi Nyanyi Tanpa Masker, Ganjar Pranowo: Dia Minta Maaf!

Baca Juga: Inna Lillahi, Mantan Wapres RI Hamzah Haz Masuk Ruang ICU, Begini Kondisinya!

Pencairan bantuan kuota internet gratis untuk bulan Oktober merupakan kali kedua setelah pencairan sebelumnya pada bulan September.

Kemdikbud merencanakan program bantuan kuota internet ini diberikan hingga akhir tahun ini untuk membantu program pembelajaran jarak jauh.

Dikutip dari Antaranews, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Hasan Chabibie meminta kepada kepala sekolah untuk memastikan kebenaran nomor ponsel guru ataupun siswanya.

Baca Juga: Terungkap! Identitas Penabrak Mobil Hanafi Rais di Kecelakaan Tol Cipali Sudah Diketahui

Baca Juga: Puluhan Pelajar SMK di Semarang Gelar Aksi Damai, Siswa: Jangan Provokasi Kami!

Agar tepat sasaran, verifikasi dan validasi nomor ponsel dilakukan setiap bulannya dan untuk memastikan bahwa nomor ponsel yang didaftarkan adalah nomor yang tepat.

Pihak sekolah perlu membenarkan nomor ponsel peserta didiknya sebelum bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud dibagi.

Sedangkan, bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang belum mendapat bantuan kuota internet gratis dapat melapor ke operator sekolah atau kepala sekolah.

Baca Juga: Cuti Bersama Oktober 2020, Mendagri Tito: Masyarakat Zona Merah di Rumah Saja!

Baca Juga: Muncul Klaster Demo di Semarang, Ganjar Pranowo: Nanti Kami Urus!

Ada beberapa layanan pengaduan yang dibuka oleh Kemendikbud, yaitu:

  1. Laman ult.kemdikbud.go.id
  2. Inspektorat Jenderal Kemendikbud melalui Radio Itjen (24 jam) pada nomor (021) 5733716
  3. Telefon/Fax (Selasa dan Rabu, pukul 8.30 hingga 15.00 WIB) dengan nomor telepon (021) 5736943
  4. Laman https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id
  5. WhatsApp ke 0811-9958-020

Pengaduan dan pelayanan terkait nomor yang didaftarkan untuk mendapat bantuan kuota internet gratis bisa dilakukan melalui layanan pengaduan tersebut.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x