Baca Juga: Bantu Usaha Kecil, Ketua DPR Puan Maharani Dorong Pemerintah untuk Percepat Penyaluran Bantuan UMKM
Sedangkan J menuliskan kalimat “Batu kena satu orang, bom Molotov bisa ngebakar 10 orang, bensin bisa berceceran”, dan “Buat scenario seperti 98, penjarahan toko Cina dan rumah-rumahnya, preman diikutkan untuk menjarah”.
Sebelumnya, keempat orang tersebut ditangkap setelah adanya konten provokasi yang mendorong aksi anarkis dan vandalisme di Medan yang masuk dalam pantauan tim Siber Bareskrim.
Dalam proses penangkapan pada Jumat, 9 Oktober 2020, pihak keamanan juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, dokumen percakapan para tersangka, uang tunai Rp 500 ribu serta sebuah kartu ATM.
Baca Juga: BMKG: La Nina Picu Bencana Hidrometeorologi Tsunami-Gempa, Menko Luhut Beri Pesan Ini
Baca Juga: Valentino Rossi Positif Covid-19, Ini Pernyataan Resmi Yamaha, Siapa Penggantinya, Jorge Lorenzo ?
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman sangksi pidana 6 tahun penjara.***