Isi Percakapan Grup WA 4 Aktivis KAMI Medan yang Diduga Provokasi Aksi Anarkis Penolakan UU Ciptaker

- 16 Oktober 2020, 08:33 WIB
 Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) menjelaskan dan menunjukkan barang bukti terkait penangkapan 4 aktivis KAMI Medan / DOK PMJNews /
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) menjelaskan dan menunjukkan barang bukti terkait penangkapan 4 aktivis KAMI Medan / DOK PMJNews / /

Baca Juga: Bantu Usaha Kecil, Ketua DPR Puan Maharani Dorong Pemerintah untuk Percepat Penyaluran Bantuan UMKM

Sedangkan J menuliskan kalimat “Batu kena satu orang, bom Molotov bisa ngebakar 10 orang, bensin bisa berceceran”, dan “Buat scenario seperti 98, penjarahan toko Cina dan rumah-rumahnya, preman diikutkan untuk menjarah”.

Sebelumnya, keempat orang tersebut ditangkap setelah adanya konten provokasi yang mendorong aksi anarkis dan vandalisme di Medan yang masuk dalam pantauan tim Siber Bareskrim.

Dalam proses penangkapan pada Jumat, 9 Oktober 2020, pihak keamanan juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, dokumen percakapan para tersangka, uang tunai Rp 500 ribu serta sebuah kartu ATM.

Baca Juga: BMKG: La Nina Picu Bencana Hidrometeorologi Tsunami-Gempa, Menko Luhut Beri Pesan Ini

Baca Juga: Valentino Rossi Positif Covid-19, Ini Pernyataan Resmi Yamaha, Siapa Penggantinya, Jorge Lorenzo ?

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman sangksi pidana 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x