DPR Serahkan Draft Final UU Cipta Kerja ke Setneg, Ini Beberapa Poin yang Diubah!

- 15 Oktober 2020, 09:36 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengantar langsung naskah UU Cipta Kerja ke Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengantar langsung naskah UU Cipta Kerja ke Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020 /Antara

SEMARANGKU - Draft final UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) dari DPR RI telah diserahkan kepada pihak Sekretariat negara di gedung Kementerian Sekretariat Negara pada hari Rabu, 14 Oktober 2020

Draft final UU Cipta Kerja diserahkan oleh Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal DPR RI. Draft final UU Cipta Kerja tersebut memiliki 812 halaman.

"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik," ujar Indra Iskandar, dikutip Semarangku dari Antara.

Baca Juga: Cair 2 Kali! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Telkomsel dari Pemerintah Oktober 2020

Baca Juga: Habib Rizieq Diklaim FPI Sudah Bebas Cekal dari Arab Saudi, Tanggapan Kemenlu RI Seperti Ini

Dalam penyerahan draft final UU Cipta Kerja tersebut, Indra mengaku tidak ada hal-hal penting yang perlu dibahas.

"Tidak ada pembahasan, sambil dilihat-lihat isinya prinsipnya tidak masalah," jelas Indra.

Perlu diketahui, sebelumnya telah beredar draft elektronik dengan nama "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf", draft elektronik tersebut memiliki 905 halaman dan diketahui beredar pada tanggal 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Dalang Lain di Balik Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Usai Tudingan Mengarah ke SBY

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x