Isi Percakapan Grup WA 4 Aktivis KAMI Medan yang Diduga Provokasi Aksi Anarkis Penolakan UU Ciptaker

- 16 Oktober 2020, 08:33 WIB
 Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) menjelaskan dan menunjukkan barang bukti terkait penangkapan 4 aktivis KAMI Medan / DOK PMJNews /
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) menjelaskan dan menunjukkan barang bukti terkait penangkapan 4 aktivis KAMI Medan / DOK PMJNews / /

SEMARANGKU – Isi dari percakapan Grup WA 4 orang aktivis KAMI atau Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia dubuka, mereka diduga sebagai pelaku provokasi aksi anarkis penolakan UU Ciptaker (Cipta Kerja) di Medan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2020 yang juga memberikan statement untuk kasus ini.

Keempat orang tersebut diantaranya adalah inisial J, WRP, NZ, dan KA. Mereka disebut tergabung dalam grup WhatsApp (WAG) KAMI Medan dimana KA merupakan admin WAG tersebut.

Baca Juga: Jangan Khawatir Jika Kuota Internet Gratis 50 GB Habis, Telkomsel Beri 10 GB Lagi, Syarat Mudah

Baca Juga: Cair Pekan Depan! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB Kemdikbud, Yuk Daftarkan Nomormu

Argo Yuwono mengungkapkan bahwa dalam WAG tersebut ditemukan foto kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan caption “Dijamin komplit kantor sarang maling dan setan” seperti dilansir oleh Semarangku dari Antaranews pada Kamis, 15 Oktober 2020, 

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa dalam WAG terseut, KA juga menuliskan kalimat “Mengumpulkan saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi” dan “Kalian jangan takut dan jangan mundur”.

Sementara itu, baik NZ maupun WRP menuliskan kalimat “Yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama Cina”.

Baca Juga: Kronologi Valentino Rossi Positif Covid-19, Bagaimana Bisa? Ini Rilis Resmi dari Tim Yamaha MotoGP

Baca Juga: Bantu Usaha Kecil, Ketua DPR Puan Maharani Dorong Pemerintah untuk Percepat Penyaluran Bantuan UMKM

Sedangkan J menuliskan kalimat “Batu kena satu orang, bom Molotov bisa ngebakar 10 orang, bensin bisa berceceran”, dan “Buat scenario seperti 98, penjarahan toko Cina dan rumah-rumahnya, preman diikutkan untuk menjarah”.

Sebelumnya, keempat orang tersebut ditangkap setelah adanya konten provokasi yang mendorong aksi anarkis dan vandalisme di Medan yang masuk dalam pantauan tim Siber Bareskrim.

Dalam proses penangkapan pada Jumat, 9 Oktober 2020, pihak keamanan juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, dokumen percakapan para tersangka, uang tunai Rp 500 ribu serta sebuah kartu ATM.

Baca Juga: BMKG: La Nina Picu Bencana Hidrometeorologi Tsunami-Gempa, Menko Luhut Beri Pesan Ini

Baca Juga: Valentino Rossi Positif Covid-19, Ini Pernyataan Resmi Yamaha, Siapa Penggantinya, Jorge Lorenzo ?

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman sangksi pidana 6 tahun penjara.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x