Kemenparekraf Bagi-bagi Rp 3,3 Triliun Bagi Golongan Ini, Berikut Penjelasan Syarat dan Cara Daftar

- 15 Oktober 2020, 09:56 WIB
Menparekraf Wishnutama mengatakan, Kemenparekraf menyiapkan alur pencairan dana hibah pariwisata Rp3.3 triliun.
Menparekraf Wishnutama mengatakan, Kemenparekraf menyiapkan alur pencairan dana hibah pariwisata Rp3.3 triliun. /Twitter/Kemenparekraf

Baca Juga: Prabowo Ungkap Dalang Lain di Balik Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Usai Tudingan Mengarah ke SBY

Melalui program ini, dana hibah akan diberikan kepada pemerintah daerah dengan pembagian 70 persen untuk pelaku usaha pariwisata dan 30 persen untuk pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dapat menggunakan dana ini untuk menangani dampak ekonomi dan sosial dari pandemi COVID-19 terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Teknis tentang pencairan dana bantuan selanjutnya akan diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata meskipun pencairannya diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING TVRI Belajar Dari Rumah Hari Ini Kamis 15 Oktober 2020, Yuk Tonton

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Belum Cair Hingga Sekarang? Ini Cara Urusnya, Dijamin Cair!

Total anggaran untuk program ini sebesar Rp 119 miliar yang terbagi untuk program sertifikasi CHSE gratis bagi industri pariwisata di 34 provinsi di Indonesia.

Sertifikasi CHSE penting bagi industri pariwisata apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini.

“Sehingga para pelaku pariwisata, pengelola hotel, dan restoran dapat segera meningkatkan persiapan protokol kebersihan, kesehatan, dan keamanan yang sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19,” ucap Wishnutama, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Baca Juga: Ridwan Kamil Diminta Mundur dari Jabatannya Usai Ikut Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x