Kemenparekraf Bagi-bagi Rp 3,3 Triliun Bagi Golongan Ini, Berikut Penjelasan Syarat dan Cara Daftar

- 15 Oktober 2020, 09:56 WIB
Menparekraf Wishnutama mengatakan, Kemenparekraf menyiapkan alur pencairan dana hibah pariwisata Rp3.3 triliun.
Menparekraf Wishnutama mengatakan, Kemenparekraf menyiapkan alur pencairan dana hibah pariwisata Rp3.3 triliun. /Twitter/Kemenparekraf

SEMARANGKU – Kabar menggembirakan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf membagikan Rp3,3 triliun kepada golongan orang berikut ini, cek syarat dan cara daftarnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio membicarakan tentang dana hibah pariwisata dalam acara peluncuran program We Love Bali di Gianyar, Bali, 14 Oktober 2020.

Wishnutama mengungkapkan bahwa dana hibah tersebut telah menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN untuk mengatasi dampak pandemi.

Baca Juga: DPR Serahkan Draft Final UU Cipta Kerja ke Setneg, Ini Beberapa Poin yang Diubah!

Baca Juga: Cair 2 Kali! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Telkomsel dari Pemerintah Oktober 2020

Ia juga mengungkapkan bahwa tujuan dari hibah pariwisatan ini yaitu membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang mengalami gangguan finanasial akibat Covid-19.

Dengan dana hibah ini pemilik hotel dan restoran diharapakan dapat memulihkan pendapatan asli daerahnya (PAD) dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020 ini.

Lebih lanjut ia mengungkapkan daerah dengan kriterian PHPR minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019, 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DSP), Destinasi Branding dan 100 COE.

Baca Juga: Habib Rizieq Diklaim FPI Sudah Bebas Cekal dari Arab Saudi, Tanggapan Kemenlu RI Seperti Ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x