Info Lowongan Kerja Hari Ini, Dibuka untuk Pamong Belajar dan Penilik, Ini Syarat Wajib Pelamar

- 12 Oktober 2020, 08:40 WIB
Info lowongan kerja hari ini dari Kemendikbud buka Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik
Info lowongan kerja hari ini dari Kemendikbud buka Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik /infoasn

Baca Juga: Bingung Kartu Prakerja Gelombang 11, Yuk Ikut JPS Kemnaker, Insentifnya Lumayan Lho!

Sementara itu, untuk jabatan fungsional Penilik, dibutuhkan sebanyak 19.623 orang, dengan asumsi setiap kecamatan membutuhkan sebanyak tiga sampai dengan dua belas orang Penilik.

Dengan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.541 kecamatan, sementara penilik yang tersedia saat ini masih berjumlah sekitar 3.000 orang.

Sebagai persyaratan untuk mengisi jabatan Pamong Belajar dan Penilik yang mana pendaftaran perekrutan lowongan kerja tersebut akan dimulai pada 11–12 Oktober ini, kandidat harus memenuhi beberapa persyaratan dibawah ini:

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Cair untuk Pelajar Desa? Ini Syarat dan Cara Dapatnya!

Baca Juga: YES Cair! Ini Cara Dapat Listrik Gratis PLN Bulan Oktober 2020 via WA dan pln.co.id, Klaim Token-nya

  • Memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan non-formal minimal 2 tahun.
  • PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan III/A untuk Pamong Belajar
  • Untuk penilik, minimal Penata Muda Tingkat I, golongan III B.
  • Usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat III/d ke bawah.
  • Usia maksimal 58 tahun untuk yang berpangkat IV/a ke atas.
  • Memiliki rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang ditunjuk serendah-rendahnya dari pejabat Badan Kepegawaian Daerah.

Baca Juga: Kemendikbud Buka Lowongan Pamong Belajar dan Penilik, Berikut Ini Syarat Wajib Pelamar

Baca Juga: Heboh Fenomena Kemunculan Lintang Kemukus, Petanda Wabah Besar? Ini Penjelasannya!

Loker untuk Jenjang jabatan Pamong Belajar terdiri dari Pamong Belajar Ahli Pertama, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Pamong Belajar Ahli Madya.

Sementara Jenjang Penilik, yakni Penilik Ahli Pertama, Penilik Ahli  Muda,  Penilik  Ahli Madya, dan Penilik Ahli Utama. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x