CATAT! Ini Syarat Penerima Bantuan Sosial untuk UKM dari Facebook, Ada Modal dan Pelatihan

- 8 Oktober 2020, 17:21 WIB
Facebook Kucurkan Dana Rp12,5 Miliar untuk UKM di Indonesia, Berikut Info Selengkapnya
Facebook Kucurkan Dana Rp12,5 Miliar untuk UKM di Indonesia, Berikut Info Selengkapnya /Semarangku.com

SEMARANGKU – Catat baik-baik, berikut ini syarat penerima bantuan sosial untuk usaha kecil menengah atau UKM dari Facebook.

Media sosial yang sering dibuka oleh banyak orang di Indonesia sekarang mengucurkan dana sebesar Rp 12,5 triliun untuk pelaku UKM.

Bantuan sosial tersebut ditujukan untuk para pelaku UKM yang usahanya terguncang akibat pandemic Covid-19 yang belum reda.

Baca Juga: Pengangguran Masih Bisa Ikuti Program JPS Jaring Pengaman Sosial, Syarat Mudah Lakukan Ini Bisa

Baca Juga: Cara Lapor ke Kemnaker Jika Belum Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 5, Coba Langsung

Facebook memberikan serangkaian webinar gratis yang bisa diikuti para wirausaha untuk membawa usaha mereka ke ranah digital dan mampu menyesuaikan diri dengan cepat.

Tak cukup berupa bantuan dana, Facebook juga menghadirkan fitur Boost with Facebook. Dengan fitur ini pemilik UKM akan memperoleh ilmu dari para ahli dan sesama pemilik UKM yang berpengalaman.

Para penerima manfaat program ini juga dapat mengunjungi Business Resource Hub dari Facebook yang berisi tips, fitur, dan pelatihan online gratis. Kemudahan lain yang ditawarkan Facebook adalah akses gratis Facebook Webinars dan mempelajari cara untuk go digital.

Pendaftaran untuk program ini dibuka dari 6 hingga 12 Oktober 2020 dan kepemilikan akun Facebook juga bukan menjadi syarat utama.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Facebook ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x