Beda dengan Kartu Prakerja, Program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker Tawarkan 2 Program

- 7 Oktober 2020, 05:28 WIB
Program JPS Kemnaker atau Jaring Pengaman Sosial Kemnaker adalah solusi buat para pencari kerja yang tidak lolos daftar Kartu Prakerja Gelombang 10
Program JPS Kemnaker atau Jaring Pengaman Sosial Kemnaker adalah solusi buat para pencari kerja yang tidak lolos daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 /Semarangku

Baca Juga: Sedih Belum Kabagian? Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Bulan Oktober, Yuk Klaim Milikmu!

Program JPS ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan pekerja, melalui dua program utama berikut ini.

Program yang pertama yaitu program Tenaga Kerja Mandiri yang bertujuan untuk menciptakan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Para wirausaha ini nantinya akan mendapat kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan dan didampingi langsung oleh Kemnaker.

Baca Juga: Syarat Penerima Program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker, Pendaftar Kartu Prakerja Boleh?

Baca Juga: Cara Ganjar Pranowo Apresiasi UKM yang Tetap Berkarya Saat Pandemi Berupa Anugrah Siddhakarya

Program yang kedua yaitu program Padat Karya yang diperuntukkan bagi para penganggur dan setengah penganggur.

Pemerintah akan melakukan kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

“Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industry kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” ucap Menaker Ida Fauziyah, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Baca Juga: Yuk Terapkan! Ini 9 Rahasia Agar Hidup Lebih Bahagia dan Menyenangkan

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x