Baca Juga: MAAF, Tidak Semua Guru Madrasah dan Tenaga Honorer Dapat BLT Subsidi Gaji, Cek Namamu di Sini
“Kami memang tengah mengupayakan agar guru madrasah bukan PNS atau honorer serta tenaga kependidikan madrasah dan perguruan tinggi keagamaan bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji. Mereka juga sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19,” ucap Zainut di Jakarta (2/10), dilansir oleh Semarangku dari laman Kemenag.
Syarat penerima BLT ini yaitu guru dan tenaga kependidikan madrasah bukan PNS (honorer) yang tercatat aktif mengajar di Simpatika (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependudukan Kemenag) pada Semester I tahun pelajaran 2020/2021.
Baca Juga: Cair Nih! Cek Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah dan Tenaga Honorer Rp1,2 Juta
Baca Juga: Video Viral, Mobil Dinas TNI Dikendarai Warga Keturunan untuk Beli Nasi Bungkus, Tonton Disini
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengungkapkan bahwa pihaknya sedang dalam proses validasi data guru dan tenaga kependidikan honorer.
“Kami tengah validasi data guru dan tenaga kependidikan bukan PNS (honorer) yang ada di Simpatika,” ucap Muhammad Ali Ramdhani (23/9).
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengungkapkan bahwa proses validasi data utamanya memastikan nomor rekening penerima dalam keadaan aktif.
Baca Juga: Ternyata Gedung Putih Tidak Angker, Hanya Seminggu Diserang, Donald Trump dan 3 Orang Jatuh Tumbang
Baca Juga: Jangan Buang Minyak Jelantah, Tabung Dulu di Dapurmu Bisa Ditukar Emas di Rekeningmu