SEMARANGKU – Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa guru madrasah akan menerima bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji.
Sayangnya, tidak semua guru madrasah dan tenaga honorer bisa mendapatkan BLT ini, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan ini.
Bagi yang berprofesi sebagai guru madrasah dan tenaga kependidikan honorer, cek syarat penerima BLT subsidi gaji berikut ini.
Baca Juga: Trending di YouTube, Ini Lirik Lagu Lovesick Girl BLACKPINK Lengkap dengan Terjemahan Indonesia
Baca Juga: Rizki DA Dituduh Lari dari Tanggung Jawab Seorang Ayah dan Tak Mau Akui Anak, Apa Jawabnya
Bantuan subsidi gaji untuk guru madrasah dan tenaga kependidikan honorer merupakan aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah mengingat dua kelompok ini juga sangat merasakan dampak pandemi covid-19.
Bantuan untuk digulirkan karena berdasarkan laporan akhir dari Kemnaker terkait realisasi program bantuan subsidi upah, sebanyak 2,4 juta calon penerima dinyatakan gugur atau batal menerima bantuan.
Di awal peluncuran program bantuan ini, Kemnaker menargetkan sebanyak 15,7 juta pekerja menerima bantuan subsidi upah di bulan September ini.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 untuk Guru Madrasah dan Tenaga Honorer, Ini Cara Dapatnya!