SEMARANGKU - Diduga melakukan pencemaran nama baik mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang juga Presidium KAMI segera dilaporkan PMII ke Polda Jawa Barat.
Rencana pelaporan ini bermula saat Gatot Nurmantyo menganggap ada keterlibatan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bandung dalam aksi penolakan deklarasi KAMI di Bandung beberapa waktu lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan internal oleh pihak PMII, kesatuan mahasiswa ini tidak menemukan bukti yang dituduhkan Gatot Nurmantyo. PMII hingga harus menginterogasi semua kader dan struktur di beberapa kampus yang ada anggotanya.
Baca Juga: Cair Nih! Cek Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah dan Tenaga Honorer Rp1,2 Juta
Baca Juga: Trending di YouTube, Ini Lirik Lagu Lovesick Girl BLACKPINK Lengkap dengan Terjemahan Indonesia
Tuduhan Gatot Nurmantyo dianggap serius oleh PMII dan ingin menepis tudingan tanpa bukti yang dilontarkan oleh mantan Panglima TNI tersebut. Setalh merasa tidak ada bukti langsung saja PMII Bandung membantah keras tuduhan mantan Panglima TNI itu.
Pihak PMII mengaku tak ada satupun anggota maupun kadernya yang berada di lokasi penolakan tempat KAMI akan melakukan deklasrasi. Tak cukup diam hal ini langsung direspon oleh Ketua Cabang PMII Kota Bandung, Iqbal Muhamad Robani Ilahi.
Dia juga menjelaskan gamblang tak satu pun kader PMII Bandung berada di lokasi deklarasi KAMI di Bandung pada Senin, 7 September 2020.
Baca Juga: Rizki DA Dituduh Lari dari Tanggung Jawab Seorang Ayah dan Tak Mau Akui Anak, Apa Jawabnya
Baca Juga: PERHATIKAN, Cara Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN Sampai Akhir Tahun 2020
Sebagaimana diberitakan Literasinews.com dalam artikel "PMII Kota Bandung Bantah Tudingan Gatot Nurmantyo", Iqbal tegas menepis tuduhan Gatot Nurmantyo dalam keterangan resminya yang dirilis pada 30 September 2020.
"Karena persoalan pencatutan nama PMII Bandung yang dituduh terlibat dan menerima suap untuk aksi bayaran, maka kami selaku Pengurus Cabang PMII Bandung tegas menyangkal setiap gerakan apa pun yang berkaitan dengan keterlibatan PMII Bandung dalam skema pemakzulan KAMI di mana pun," kata Iqbal.
Buntut dari ungkapan Gatot Nurmantyo tersebut, lanjut Iqbal, telah mencoreng citra PMII Bandung di masyarakat. Karenanya Gatot Nurmantyo menurutnya harus bertanggungjawab atas dugaan pencemaran nama baik organisasi PMII.
Baca Juga: Dandim Paling Berani di Indonesia, Ucu Yustia Hadang Mantan Panglima Gatot Nurmantyo dan Ajak Debat
Baca Juga: Cara Tukar Minyak Jelantah dengan Emas di Pegadaian, Ayo Buruan, Jangan Buang Kesempatan!
"Sesuai pasal 310 s.d 321 KUHP untuk berhadapan dengan proses hukum yang berlaku dan kami akan membawa perkara ini ke Polda Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut," katanya.***(Atep Abdillah Kurniawan/Literasinews.com)