BLT Bantuan Sosial Sebesar Rp 1 Juta Per Orang Khusus Untuk 26.500 Seniman dan Pelaku Budaya

- 2 Oktober 2020, 04:05 WIB
Syarat Penerima Bansos Pekerja Seni dan Pelaku Budaya dari Kemenkeu
Syarat Penerima Bansos Pekerja Seni dan Pelaku Budaya dari Kemenkeu /Semarangku / Semarangku/

SEMARANGKU –Sebanyak 26.500 Pekerja Seni dan pelaku budaya atau seniman dipastikan akan mendapatkan bantuan Sosial sebesar 1 Juta per orang yang telah dianggarkan oleh pemerintah sebesar Rp26,5 Miliar

Para pelaku budaya dan pelaku industri kesenian akan dipastikan memperoleh bantuan sosial dari pemerintah melalui Kemdikbud. Bantuan Sosial diberikan seiring dengan sejumlah pelaku seni di daerah yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.

Dengan penyaluran BLT bantuan sosial, pemerintah menghimbau untuk para pekerja  seni dan pelaku budaya agar memiliki kemampuan untuk mempublikasikan karya budayanya secara virtual.

Baca Juga: Anies Bisa Terancam Dicopot dari Gubernur DKI Jakarta, Gara-Gara Ini

Baca Juga: TERBARU, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Rp 1,2 Juta, Catat Jadwal Pastinya, Cek dan Catat!

Ada banyak para pekerja seni dan pelaku budaya atau seniman yang gagal menerima pekerjaan yang diandalkan untuk bertahan hidup, akibat pandemi covid-19 sehingga mengakibatkan satu-persatu tumbang.

Oleh karena hal itu pemerintah akan membantu setiap golongan masyarakat yang terdampak secara langsung dari krisis kesehatan dan ekonomi bagi pekerja seni dan pelaku budaya.

Disamping untuk mempertahankan kebudayaan nasional juga memberikan solusi untuk pergerakan ekonomi sosial pemerintah memberikan bantuan sosial BLT sebesar Rp 1 Juta per orang. ***

Baca Juga: Bekasi Berlakukan Jam Malam, Kegiatan dan Aktivitas Hanya Sampai Jam 6 Sore, Mulai Besok!

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah