Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Cair di Telkomsel, Ini Cara Ceknya, Pastikan Sudah Dapat!
Setelah itu, pekerja akan diminta untuk log ini dengan memasukkan No. KTP atau No. HP atau Email diikuti dengan Password. Klik ‘Masuk Sekarang’.
Bagi yang belum memiliki akun, pekerja dapat membuat akun terlebih dahulu. Di menu ‘Masuk’ yang sebelumnya muncul, pilih ‘Daftar Sekarang’ di bagian paling bawah.
Pada halaman yang muncul, pekerja akan diminta untuk melengkapi data yang berhubungan dengan biodata dan akun.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Bantuan UMKM Sebesar 2,4 Juta dari Banpres, Baca Disini
Baca Juga: Fakta Baru Kartu Prakerja Gelombang 11, Akan Dibuka Atau Tidak? Simak Penjelasan Berikut
Pada bagian biodata, silahkan masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau No. KTP dan nama ibu kandung.
Pada bagian akun, silahkan masukkan data alamat email yang aktif, nomor handphone, dan password. Klik ‘Daftar Sekarang’ di bagian paling bawah.
Jika setelah menekan tombol ‘Daftar Sekarang’ tidak ada kesalahan, proses pendaftaran atau registrasi telah selesai dan pekerja telah memiliki akun Kemnaker.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengisi Survei Kartu Prakerja Gelombang 10, Yuk Ikuti Biar Dapat Insentif Rp50 Ribu