Pekerja Seni Bahagia, Segera Dapat BLT Bantuan Sosial dari Kemdikbud, Besarnya Rp 1 Juta per Orang

- 30 September 2020, 21:19 WIB
Pemerintah lewat Kemdikbud beri BLT Bantuan Sosial kepada pelaku budaya dan pekerja seni terdampak Covid-19
Pemerintah lewat Kemdikbud beri BLT Bantuan Sosial kepada pelaku budaya dan pekerja seni terdampak Covid-19 /Semarangku / Semarangku/

SEMARANGKU - Pemerintah akan berikan BLT Bantuan Sosial untuk para pekerja seni dan pelaku budaya atau seniman sebesar Rp 1 juta per orang. 

Bukan hanya sektor perekonomian mikro yang terkena dampak langsung pandemi virus corona, sektor budaya yang berisi para seniman pun merasakannya. Merespon hal ini, pemerintah segera meluncurkan BLT bantuan sosial Rp 1 juta untuk para pelaku budaya yang disebut dengan Bantuan Pemerintah Program Apresiasi Pelaku Budaya.

Ada banyak seniman dan pekerja seni atau pelaku budaya di Indonesia, apakah semuanya akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini?

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan BLT Bantuan Sosial Sebesar Rp 1 Juta dari Kemdikbud, Cek Disini

Bantuan ini diberikan kepada pelaku budaya yang berprofesi dalam Bidang Kebudayaan di dalam negeri yang merasakan dampak pandemi virus corona.

Kementeria Keuangan menargetkan sebanyak 26.500 pekerja seni dan pelaku budaya menerima BLT bantuan sosial bernilai Rp 1 juta. Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) penerima akan dibina agar bisa mempublikasikan karya budayanya secara online.

Jumlah uang BLT bantuan sosial Rp 1 juta merupakan honorarium atau bentuk jasa profesi atas keterlibatan pada karya bidang kebudayaan selama COVID-19. Anggaran untuk bantuan sosial bagi para pelaku budaya ini untuk tahun 2020 yaitu Rp 26,5 miliar.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Pemerintah Beri BLT Bantuan Sosial Rp 1 Juta Kepada Kalangan Ini, Kamu Termasuk?

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Cair ke 27,3 Juta Orang, Ini Cara Cek Penerimanya!

Hingga minggu ketiga bulan September ini, setidaknya 5.296 pekerja seni dan pelaku budaya telah menerima bantuan sosial ini. Sayangnya, tidak semua seniman mendapatkan bantuan ini. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi.

  1. Pelaku budaya tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.

  2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp 5 juta per bulan sebelum wabah.

  3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.

Baca Juga: Tsunami 20 Meter di Pantai Selatan Jawa, Daerah Ini Jadi yang Terparah Kata Peneliti ITB

Baca Juga: Untuk 50,7 Juta Pelajar PAUD-SMA, Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

Hanya pekerja seni yang memenuhi syarat saja yang akan mendapatkan bantuan sosial ini.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x