BAHAYA! Jika Tidak Melakukan Hal Ini, Kepesertaan Kartu Prakerja Auto Dicabut!

- 29 September 2020, 20:16 WIB
BAHAYA! Jika Tidak Melakukan Hal Ini, Kepesertaan Kartu Prakerja Auto Dicabut!
BAHAYA! Jika Tidak Melakukan Hal Ini, Kepesertaan Kartu Prakerja Auto Dicabut! /Website Resmi Prakerja/

Baca Juga: Cek Fakta: Gunung Salak Terbelah Bukan Karena Roh Halus!

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan Utama Mabes Polri Larang Gelaran Nobar Film G30S PKI

Jumlah tersebut setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja gelombang 1-9 yang berjumlah 5.480.918 orang.

Hal tersebut dikarenakan para peserta yang sudah mendaftar tidak mengikuti kewajiban yang harus diselesaikan untuk mendapatkan hak insentif yang diberikan dengan mengikuti kelas pelatihan yang diberikan, untuk meningkatkan kompetensi peserta di dunia kerja.

Pencabutan kepesertaan itu sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, di mana setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan yang diberikan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak peserta menerima Kartu Prakerja.

Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x