Cair Tahap 2! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud untuk Tri Hingga Telkomsel

- 29 September 2020, 08:35 WIB
Cara Mudah Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud
Cara Mudah Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud /Semarangku

Baca Juga: Lima Warga Sipil Irak Tewas Karena Serangan Roket di Kota Baghdad

Adapun syarat-syarat tersebut yakni.

Syarat Untuk PAUD hingga SMA
1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Hal Mengerikan dari Vanuatu, Mulai Negara Kanibal Hingga Tukang Fitnah Indonesia, 7 Fakta Vanuatu

Baca Juga: Turki Kembali Ajukan Dakwaan Baru Terhadap Enam Tersangka Pembunuhan Jurnalis Jamal Khashoggi

Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Baca Juga: Selain Kartu Prakerja dan BLT Subsidi Gaji, Pemerintah Juga Beri Bantuan Sosial Tunai 500 Ribu

Baca Juga: Pemimpin Oposisi Pakistan Shehbaz Sharif, Ditangkap atas Tuduhan Kasus Korupsi

Syarat untuk Pendidik/Dosen
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x