Ganjar Pranowo Larang Kampanye Terbuka, Pilkada Serentak Jateng Harus Aman dari Covid-19

- 28 September 2020, 14:16 WIB
Gubernur Jawa Tengah Larang Kampanye Terbuka di Pilkada Serentak Jateng 2020
Gubernur Jawa Tengah Larang Kampanye Terbuka di Pilkada Serentak Jateng 2020 /Semarangku / Dok Humas Prov Jateng/

SEMARANGKU - Pemerintah Jawa Tengah benar-benar bertekad agar penyelenggaran Pilkada Serentak Jateng Desember 2020 nanti bisa berjalan sukses dan aman dari Covid-19.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sendiri telah menekankan agar tidak ada gelaran kampanye terbuka di Pilkada Serentak. KPU Jateng pun bersiap-siap agar pesta demokrasi berjalan sesuai protokol kesehatan.

Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengatakan dari perubahan PKPU nomor 13 tahun 2020 bahwa kampanye diutamakan harus melalui dalam jaringan (daring). Baik itu pertemuan tatap muka, dan pertemuan terbatas.

Baca Juga: Target Bulan Desember, Kota Semarang Zona Hijau, Hukuman Protokol Kesehatan Dipertegas Petugas

Baca Juga: Belum Dapat Insentif Kartu Prakerja? Mungkin Karena Kamu Termasuk Golongan Ini!

Di dalam PKPU nomor 13 sudah menyatakan bahwa kampanye dalam bentuk lain maupun rapat umum sudah dilarang. "Seperti kampanye dalam bentuk olahraga, even kebudayaan, ulang tahun partai politik yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar itu sudah dilarang,” tegas Yulianto di kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin (28/9/2020).

Menurutnya, tidak hanya itu, bahkan debat pasangan calon pun juga dilakukan secara daring serta akan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial KPU Jateng.

Namun para calon tetap melakukan pertemuan tatap muka saat debat berlangsung. Jadi, kata dia, memang ada tahapan kampanye yang dilakukan menyesuaikan dengan masa pandemi saat ini.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Telepon Gus Miftah untuk Batalkan Pengajian di Pemalang Karena Ini

Baca Juga: Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud untuk Smartfren, Telkomsel, Tri, Indosat, dan XL

Para calon tetap harus melaporkan aktivitas kampanyenya kendati dilakukan secara blusukan. Baik melaporkan kepada KPU, Bawaslu, kepolisian, TNI dan terkait lainya. Namun KPU menegaskan agar aktivitas kampanye diutamakan dengan daring, bukan blusukan.

Hanya, untuk daerah dengan sambungan internet yang tak begitu bagus, masih bisa melakukan tatap muka. "Namun dibatasi (tatap muka) maksimal 50 orang," bebernya.

KPU telah melaporkan semua gambaran tahapan kepada pemerintah, dan aparat keamanan serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan Pilkada Serentak di Jateng.

Baca Juga: Belum Dapat Insentif Kartu Prakerja? Mungkin Karena Kamu Termasuk Golongan Ini!

Baca Juga: Kesempatan Terakhir, Segera Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 Pakai HP

Termasuk, KPU melaporkan aturan kampanye terbaru, dan hasil evaluasi pengundian nomor urut dan tata letak di beberapa kabupaten. Dari pantauan KPU di seluruh daerah penyelenggara pilkada, sampai saat ini tahapan berjalan lancar.

"Artinya hanya pihak seperti paslon, LO, bawaslu yang bisa boleh masuk dalam pengundian nomor urut. Kemudian kami siarkan secara live, dan paslon tidak menghadirkan pendukungnya," sambungnya.

Hanya memang dari catatannya, ada kabupaten yang masih mendatangkan pendukungnya seperti melakukan konvoi di jalan seperti di Kabupaten Pekalongan. Namun hal itu telah ditangani dengan baik oleh pihak terkait seperti polisi. Sehingga para pendukung tidak sampai masuk ke kantor KPU Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Tidak Akan Cair ke Rekeningmu Jika Kamu Termasuk 7 Kelompok Ini

Baca Juga: Tidak Pakai Masker, Warga Dihukum Menyapu Makam di TPM Kota Semarang

"Prinsipnya kan, KPU kan menghindari kerumunan. Maka, soal protokol kesehatan harus dipatuhi seluruh pihak, baik penyelenggaranya, baik paslon dan pendukungnya, elite politiknya, termasuk peran pemilih di TPS," beber Yulianto.

Sanksinya, masih kata Yulianto, bawaslu akan melakukan penghentian kampanye atau tahapan lain bila memang ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pilkada serentak itu. "Bawaslu nanti yang beri sanksi," pungkasnya.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subkhi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelanggar dan akan diberikan sanksi. Maka praktis, Bawaslu harus menegakkan PKPU nomor 13 tahun 2020 terkait kampanye di masa pandemi.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Tutup Paksa Ponpes di Kebumen dan Banyumas Karena Hal Ini

Baca Juga: Setelah Viral, Walikota Tegal Menghadap Ganjar Pranowo, Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Dangdutan

"Bawaslu sekarang punya juga kewenangan untuk melakukan penindakan ya terkait pelanggaran protokol, di awali dengan pencegahan, teguran tertulis, sampai pembubaran," jelas Fajar di lokasi serupa.

Sampai hari ini, bebernya, belum ada indikasi pelanggaran yang dilakukan para calon kepala daerah terkait pelanggaran protokol kesehatan. Yang tercatat, hanya di Kabupaten Pekalongan. "Hanya di Kabupaten Pekalongan," terang Fajar.

Baca Juga: Belum Dua Minggu, Ganjar Pranowo Berhasil Turunkan Angka Penularan Covid-19 di Kota Semarang

Berikut nama-nama daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada:

1. Kota Pekalongan

2. Kab. Pekalongan

3. Kota Semarang

4. Kab. Semarang

5. Kota Magelang

6. Kab. Kebumen

7. Kab. Rembang

8. Kota Surakarta

9. Kab. Purbalingga

10. Kab. Boyolali

11. Kab. Blora

12. Kab. Kendal

13. Kab. Sukoharjo

14. Kab. Wonosobo

15. Kab. Wonogiri

16. Kab. Purworejo

17. Kab. Sragen

18. Kab. Klaten

19. Kab. Pemalang

20. Kab. Grobogan

21. Kab. Demak

***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x