SEMARANGKU – Selain meluncurkan BLT untuk pekerja, pemerintah juga meluncurkan program bantuan presiden (banpres) produktif bagi UMKM atau BLT UMKM pada 24 Agustus lalu.
Bersifat hibah modal dan bukan pinjaman, pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan langsung satu kali.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM yang ingin mendapat hibah modal adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tentu saja terdapat di KTP setiap orang.
Baca Juga: Sambil Menunggu BLT Subsidi Upah Tahap 5 Cair, Ketahui Alur Pencairan Bantuan Berikut Ini
Baca Juga: Tips Crewmate Among Us: Cara Untuk Menang Dengan Mudah Sebagai Crewmate
Pemerintah telah mengatur syarat penerima bantuan hibah modal ini dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
-
Warga negara Indonesia
-
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
-
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
-
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
-
Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Nggak Ribet! Ini Cara Cek Penerima BLT Rp 500 Ribu per KK non PKH, Bisa Langsung Cair
Baca Juga: Ganjar Pranowo Telepon Gus Miftah untuk Batalkan Pengajian di Pemalang Karena Ini
Pendaftaran program BLT UMKM dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.
Calon penerima bantuan modal ini harus diusulkan oleh pengusul BPUM yang terdiri dari sejumlah lembaga berikut ini:
-
Kementerian/Lembaga.
-
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota.
-
Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
-
Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
-
Lembaga penyalur kredit pemerintah.
Baca Juga: Masih Ada BLT Subsidi Upah Tahap 5, Lapor Jika Memenuhi Syarat Tapi Tak Dapat Bantuan Disini
Baca Juga: Detik-detik Penutupan! Segera Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 Pakai HP
Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email berikut, [email protected] atau [email protected].
Pemerintah telah menunjuk sejumlah bank yang ditugaskan untuk menyalurkan bantuan BLT UMKM untuk pelaku UMKM, diantaranya yaitu bank BRI, BNI, dan Syariah Mandiri.
Pemerintah berencana memberikan bantuan BLT UMKM ini ke 12 juta pelaku UMKM dan dananya akan langsung diikirim ke rekening penerima.***
Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM, Operator Bisnis Prostitusi di Jepang Protes ke Pemerintah, Langgar Konstitusi!
Baca Juga: Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis dari kemendikbud di Telkomsel-Tri-Indosat-XL, Sudah Dapat?