Jangan Sampai Salah, Cara Cek Penerima BLT Subsidi Upah Tahap 5, Pastikan Anda Terdaftar

- 27 September 2020, 05:00 WIB
Cara Cek Penerima BLT Subsidi Upah Tahap 5
Cara Cek Penerima BLT Subsidi Upah Tahap 5 /Pixabay

SEMARANGKU – Setelah pencairan tahap 4, para pekerja yang belum mendapat bantuan tengah menunggu pencairan Bantuan BLT Subsidi Upah Tahap 5.

Bantuan subsidi upah tahap 4 sendiri mulai disalurkan pada  Rabu, 23 September kemarin, sedangkan penyaluran tahap 1 sampai 3 sudah mencapai 90 persen lebih. Bagi pekerja, disarankan untuk mengetahui cara cek penerima BLT subsidi upah tahap 5 agar mengetahui namanya terdaftar atau tidak.

Salah satu syarat mutlak dalam ketentuan Peraturan Kemnaker No. 14 Tahun 2020 adalah tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Cara mengecek keaktifan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi BPJSTKU.

Baca Juga: Konser Dangdut Tegal Makan Korban, Kapolsek Dicopot dan Wakil Ketua DPRD Juga Terancam Pidana

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud? Ini Penyebabnya, Jangan Dilakukan Lagi!

Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu mengunduh aplikasi BPJSTKU. Langkah kedua yaitu memasukkan data diri sesuai yang diminta melalui aplikasi agar sesuai dengan data Penerima BLT Subsidi Upah Tahap 5.

Setelah semua data dimasukkan, login menggunakan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya. Selanjutnya, pilih menu kartu digital dan status aktif atau tidaknya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan muncul.

Selain mengecek keaktifan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, penting pula untuk mengecek apakah pekerja telah didaftarkan perusahaannya untuk mendapat bantuan atau belum.

Baca Juga: Tak Perlu Daftar! BLT Rp 500 Ribu per KK non PKH Pasti Cair Jika Namamu Ada di Sini

Baca Juga: Akan Ditutup! Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 dari HP melalui Login www.prakerja.go.id

Cara cek Penerima BLT Subsidi Upah Tahap 5 mudah, hanya perlu mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di smartphone atau komputer.

Setelah masuk ke laman, pekerja akan diminta untuk memasukkan email dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan data diri sebagai Penerima BLT Subsidi Upah Tahap 5.

Setelah berhasil masuk, akan muncul laman yang berisi nama, nomor induk kependudukan atau NIK, upah, dan nomor rekening yang didaftarkan untuk menerima Penerima BLT Subsidi Upah Tahap 5.

Baca Juga: Ternyata ini Penyebab BLT Rp 500 Ribu per KK non PKH Tidak Cair ke Rekeningmu, Stop!

Baca Juga: Kuota Hampir Habis! Yuk Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10, Ini Caranya

Melalui laman tersebut pekerja dapat memastikan bahwa dirinya terdaftar sebagai calon penerima BLT subsidi gaji atau upah. Pastikan nama pekerja dan nama di rekening sama.

Jika semua datanya tepat dan sesuai dengan Permenaker No. 14 Tahun 2020, dapat dipastikan pekerja tersebut mendapat bantuan BLT Subsidi Upah Tahap 5.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x