Konser Dangdut Tegal Makan Korban, Kapolsek Dicopot dan Wakil Ketua DPRD Juga Terancam Pidana

- 26 September 2020, 20:49 WIB
Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait pencopotan Kapolsek Tegal Selatan terkait konser dangdut di kota Tegal .
Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait pencopotan Kapolsek Tegal Selatan terkait konser dangdut di kota Tegal . /PMJ News

SEMARANGKU - Konser Dangdut di Kota Tegal yang diselenggarakan oleh Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo membawa korban, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno langsung dicopot dari jabatan tak berselang lama.

Tak hanya itu, penyelenggara konser dangdut alias yang punya acara juga terancam pidana. Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo adalah orang yang menyelenggarakan konser dangdut di kota Tegal tersebut, jadi pasti juga akan dimintai pertanggungjawaban soal ini.

Sementara itu Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno akan segera diperiksa oleh Propam. Hal itu langsung dikonfirmasi oleh  Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sepakat dengan Mahfud MD, Pidanakan Penggelar Konser Dangdut di Kota Tegal

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud? Ini Penyebabnya, Jangan Dilakukan Lagi!

“(Terkait konser dangdut di wilayah hukumnya) Jabatan Kapolsek Tegal sudah diserahterimakan, Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Sabtu (26/9/2020) dirilis dari laman PMJnews.

Sedangkan pihak terlapor yang dalam posisi iniv adalah Wasmad Edi Susilo yang juga Wakil Ketua DPRD Tegal juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan. “Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal,” jelas Argo.

Menurutnya tindakan polisi untuk segera memulai penyelidikan adalah langkah serius Polri dalam menangani masalah yang sempat viral ini. Penerapan protokol kesehatan diacara konser dangdut di kota Tegal tersebut sudah banyak dilanggar dan itu sudah melanggar ketentuan yang ditetapkan.

Baca Juga: Setelah Viral, Walikota Tegal Menghadap Ganjar Pranowo, Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Dangdutan

Baca Juga: Kuota Hampir Habis! Yuk Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10, Ini Caranya

Argo juga menambahkan jika penyelidikan dimulai dengan laporan polisi tipe A. Laporan tipe A adalah laporan yang dibuat internal polisi saat menemukan, mengetahui dan mengalami suatu tindakan yang diduga mengandung unsur pidana. “Laporan Polisi Nomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota, tanggal 25 September 2020,” jelasnya.

Secara tepisah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga angkat bicara soal kasus konser dangdut di kota Tegal ini. Sebelumnya Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono beserta jajaran Forkopimda Kota Tegal, di rumah dinas Puri Gedeh, Jumat (25/9) malam kemarin untuk meminta maaf terkait hal ini. 

Namun meski begitu pelanggaran adalah pelanggaran dan semua yang terlibat memang harus mendapat penindakan tak pandang bulu siapa. Pada pertemuan itu, Forkopimda Kota Tegal hadir lengkap yakni Wakil Wali Kota Tegal Jumadi, Sekda Kota Tegal Johardi, Kapolres Tegal AKBP Rita Wulandari, Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar dan Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro.

Baca Juga: Buntut Dangdutan di Tegal, Ganjar Pranowo Tegur Wali Kota dan Kasatpol PP

Baca Juga: RESMI dan SAH, Valentino Rossi Musim Depan Bersama Yamaha Petronas SRT 2021, Tidak Jadi Pensiun

Dari pertemuan tersebut, Ganjar mengatakan sudah menerima klarifikasi terkait acara dangdut dari pesta pernikahan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

“Intinya dari forkopimda datang untuk memberikan penjelasan kondisi yang ada dan mengclearance apa yang terjadi dan beliau intinya meminta maaf atas kejadian itu,” tutur Ganjar usai pertemuan.

Lebih lanjut, Ganjar Pranowo juga menyampaikan bahwa dirinya meminta agar kejadian tersebut jangan sampai terulang di kemudian hari.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Tutup Paksa Ponpes di Kebumen dan Banyumas Karena Hal Ini

Baca Juga: Cuma Pakai HP, Login ke www.prakerja.go.id dan Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 Hari Ini

"Saya sudah dapat laporan itu, ada dua pasal yang disiapkan polisi untuk kasus ini. Mudah-mudahan memang proses ini bisa berjalan, sehingga nanti apapun yang diputuskan hakim menurut saya ini akan menjadi pembelajaran yang baik," terangnya.

Ganjar Pranowo juga sepakat bahwa partai politik mengambil sikap terhadap apa yang dilakukan kadernya itu. Sikap tegas yang diambil partai politik menurutnya dapat menjadi contoh.

"Ini bisa jadi contoh yang paling bagus untuk nantinya bisa menertibkan anggotanya. Apalagi, ini sudah mulai masa kampanye," jelasnya.

Baca Juga: Horee! Kuota Internet 30 GB Hanya Bayar 1 Rupiah dari IM3 IMCLASS Simak Caranya Disini, Simpel!

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet dari Telkomsel Cair, Simak Jadwal Kapan Bisa Diakses Disini!

Pihaknya mencontohkan, di partainya PDI Perjuangan, telah melakukan koordinasi untuk membuat aturan. Selain itu, dewan penegak disiplin juga sudah dibentuk di seluruh struktur.

"Harapannya, mereka ini yang nantinya menjaga. Kalau masing-masing partai melakukan yang sama dan mengamankan masing-masing partainya, harapan kita semuanya bisa tertib. Ini ada sedikit kaitannya, antara mereka yang bertugas sebagai pejabat publik atau yang bersiap melakukan tugas sebagai pejabat publik. Contohnya, dalam kontestasi pilkada tahun ini," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Menko Polhukam, Mahfud MD meminta Pilri memproses pidana pihak yang menginisiasi konser dangdut di Tegal. Sebab, konser dangdut itu digelar ditengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Fix Dibuka Hari Ini, Ini Cara Simpel Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 Pakai HP di prakerja.go.id

Baca Juga: Yeay! Kartu Prakerja Gelombang 10 Resmi Dibuka Hari Ini, Lengkapi Syarat Ini Agar Lolos!

Hal itu disampaikan Mahfud lewat akun Twitternya @mohmahfudmd. Mahfud menjawab cuitan dari KH Mustofa Bisri yang juga memposting terkait gelaran dangdut di Tegal. Dalam postingan itu, Gus Mus mengomentari berita yang menyebutkan bahwa polisi tak berani membubarkan acara dangdutan tersebut.

"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah minta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud di akun Twitternya.

Mahfud juga berharap, partai politik turut menindak kader yang diduga terlibat dalam acara itu. Mengingat, semuanya sudah berkomitmen di DPR terkait hal tersebut.

Baca Juga: Tak Perlu Daftar! BLT Rp 500 Ribu per KK non PKH Pasti Cair Jika Namamu Ada di Sini

Baca Juga: Ternyata ini Penyebab BLT Rp 500 Ribu per KK non PKH Tidak Cair ke Rekeningmu, Stop!

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo menggelar acara pernikahan disertai hiburan dangdut. Akibatnya, konser dangdut yang digelar di lapangan itu menimbulkan kerumunan massa dengan mengabaikan protokol kesehatan yang ketat. ***

 

Editor: Heru Fajar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x