Jerinx SID Jaminkan Akun Instagramnya Untuk Dapat Penangguhan Penahanan, Ini Reaksi Polda Bali

- 22 September 2020, 18:21 WIB
Jerinx SID Jaminkan Akun Instagramnya Untuk Dapat Penangguhan Penahanan
Jerinx SID Jaminkan Akun Instagramnya Untuk Dapat Penangguhan Penahanan /Instagram.com/@jakarta.ku

SEMARANGKU – Akun Instagram @jrxsid menjadi bumerang bagi pemiliknya yaitu Jerinx, penabuh drum dari band Superman Is Dead atau SID.

Unggahan di akun Instagram tersebut pada tanggal 13 dan 15 Juni 2020 dianggap dibuat dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian kepada IDI Bali.

Unggahan tersebut berujung pada penahanan Jerinx dan sidang lanjutan untuk kasus tersebut diselenggarakan di Polda Bali pada 22 September 2020.

Baca Juga: Nikah Lagi, Meggy Wulandari Sebut Kiwil Sempat Konfirmasi Kabar ke Orang Tua

Baca Juga: Harley Davidson Livewire Buktikan Motor Listrik Juga Kencang, Cetak Rekor di Balap Drag Race

Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, Jerinx kembali memohon penangguhan penahanan untuk dirinya.

Sebagai gantinya, ia akan menjaminkan akun Instagram-nya demi mendapatkan penangguhan penahanan tersebut.

Dengan kata lain, ia akan menghapus akun Instagram-nya untuk membuat polisi yakin bahwa dirinya tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Dunia Maya Heboh dengan Rumor dan Informasi Spesifikasi yang Dihadirkan Xiaomi Mi 10T Pro dan Mi 10T

Baca Juga: MotoGP: Akhirnya Fabio Quartararo Tanggapi Jack Miller dan Meminta Maaf Karena Tidak Sengaja

Jerinx bahkan mempersilahkan pihak kepolisian untuk menghapus Instagramnya. Ketua Majelis Hakim memberikan jawaban untuk pengajuan penahanan tersebut.

Artikel ini sudah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul: Demi Penangguhan Penahanan, Jerinx Rela Jika Harus Menghapus Akun Instagramnya

“Tentang permintaan terdakwa tersebut, kami majelis akan mempertimbangkannya,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Penasehat hukum terdakwa, I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo mengungkapkan alasan pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan.

Pertimbangannya, karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Jerinx juga menyatakan tidak akan melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

Apalagi, terdakwa juga cukup kooperatif terhadap penyidikan sejauh ini dengan tidak menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Canon PowerShot Zoom, Kamera Digital Mini Dengan Kemampuan Luar Biasa

Baca Juga: Kronologi Seorang Pria Mendapat Hukuman Mati Diduga Karena Tolak Masuk Islam dan Menghina Nabi

Dalam sidang yang diselenggarakan secara virtual, Jerinx tampak didampingi istri tercinta, Nora Alexandra yang selalu setia di sisi Jerinx.

Jerinx didakwa dua pasal yaitu pertama pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.*** (Gita Pratiwi/Pikiran Rakyat)

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x