Pantesan Lama, Ternyata Ada 12 Tahap Penyaluran BLT Subsidi Upah Rp1,2 Juta

- 17 September 2020, 07:30 WIB
Pantesan Lama, Ternyata Ada 12 Tahap Penyaluran BLT Subsidi Upah Rp1,2 Juta
Pantesan Lama, Ternyata Ada 12 Tahap Penyaluran BLT Subsidi Upah Rp1,2 Juta /Instagram/@idafauziyahnu

SEMARANGKU – Penyaluran BLT subsidi upah R1,2 juta tahap 3 dirasa lebih lama dari penyaluran dana bantuan sebelumnya.

Kemnaker telah mengumumkan sebelumnya bahwa pihaknya mengikuti petunjuk teknis atau juknis terkait penyaluran dana bantuan ini.

Sesuai juknis, dibutuhkan empat hari kerja untuk memeriksa data penerima bantuan yang diterima pihak Kemnaker. Namun untuk penyaluran tahap 3 memang sedikit lebih lama karena datanya lebih banyak.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Kamis, 17 September 2020, Ada The Expendables 3

Baca Juga: Korban PHK Juga Dapat BLT Rp1,2 Juta Tahap 3 Jika Dapat SMS dari BP Jamsostek, Ini Isinya!

Seakan menjawab rasa penasaran publik yang seringkali mempertanyakan mengapa dana bantuan lama masuk rekening, Kemnaker melalui akun media sosialnya membagikan 10+ tahap penyaluran subsidi.

Berikut tahap atau tata cara pemberian bantuan subsidi upah atau gaji:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Kamis, 17 September 2020, Lanjutan Inayah dan Belenggu Dua Hati

Baca Juga: BLT Rp2,4 Juta Tahap 3 Sudah Cair, Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Pastikan Anda Dapat Atau Tidak

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan validasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN).

Baca Juga: Mike Pompeo: AS akan Tempuh Semua Cara untuk Pastikan Pemberlakuan Sanksi Bagi Iran

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Kamis, 17 September 2020, Ada LIGA DANGDUT INDONESIA 2020 TOP 9

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dengan bank penyalur.

Baca Juga: GSX-R1000R Edisi Terbatas Edisi Rayakan Ulang Tahun Suzuki ke 100, Cuma 100 Unit Berapa Harganya

Baca Juga: Bocoran Gambar Teaser BMW G 310 R dan GS 2021 Motor Bergaya Naked Sport dan Adventure

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Setidaknya itulah tahapan penyaluran BLT subsidi gaji atau upah hingga dana masuk ke rekening penerima bantuan.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x