Gajian! Kemnaker Cairkan BLT Subsidi Upah Tahap 3 Kepada 3,5 Juta Pekerja, Kamu Termasuk?

- 16 September 2020, 04:50 WIB
Menaker Cairkan BLT Subsidi Upah Kepada 3,5 Juta Pekerja, Kamu Termasuk?
Menaker Cairkan BLT Subsidi Upah Kepada 3,5 Juta Pekerja, Kamu Termasuk? /Pixabay/.*/Pixabay

Baca Juga: Viral dan Trending, Ospek Online UNESA Rebut Perhatian Publik, Begini Info Sebenarnya

Selanjutnya, Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening Bank HIMBARA, maupun rekening Bank swasta lainnya.

“Alhamdulillah check list selesai, proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai, selanjutnya saya himbau agar Bank Penyalur segera transfer ke rekening penerima,” kata Ida.

“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memproses pencairan subsidi upah atau gaji bagi teman-teman pekerja. Saya tegaskan, tidak ada upaya Kemnaker untuk menghambat penyaluran subsidi ini, namun kami tentu harus bekerja secara prosedural sesuai regulasi yang intinya agar program ini tepat sasaran. Selain itu, kami juga terus berkoordinasi dengan Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer ke rekening penerima dan jika ada kendala maka kami cari jalan keluar bersama” tambahnya.

Baca Juga: Vivo V20 Harga dan Spesifikasi, HP Baru yang Akan Rilis dengan Kamera Menarik

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING ILC Indonesia Lawyers Club TVOne Malam Ini, Klik Link-nya

Sementara itu, data Kemnaker per 14 September 2020 menunjukkan bahwa penyaluran subsidi tahap 1 dan tahap 2 telah diberikan kepada 5,45 juta penerima atau 99,1 persen dari total penerima tahap 1 dan tahap 2 sebanyak 5,5 juta orang. Untuk tahap 3 sendiri baru akan terlihat realisasinya kurang lebih dalam 2 hari ke depan.

Ida berharap bantuan subsidi gaji ini dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja atau buruh. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.

“Bantuan subsidi upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja atau buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x