Pemerintah Berencana Tetapkan Harga Jasa Tes PCR untuk Pihak Swasta

- 15 September 2020, 10:00 WIB
Pemerintah Berencana Tetapkan Harga Jasa Tes PCR untuk Pihak Swasta
Pemerintah Berencana Tetapkan Harga Jasa Tes PCR untuk Pihak Swasta /Humas Pemkab Bekasi/

SEMARANGKU – Pemerintah berencana untuk menetapkan besaran biaya jasa pelayanan Uji Polymerase Chain Reaction (PCR) dari berbagai lembaga non-pemerintahan seperti pihak swasta, dan klinik.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlanggga Hartarto pada Senin, 15 September 2020 di Jakarta.

Dilansir dari Antaranews pada hari yang sama, Airlangga menyampaikan bahwa terkait rencana tersebut, saat ini pemerintah sedang mengevaluasi kondisi pengadaan uji PCR yang dilakukan oleh pihak swasta.

Baca Juga: Jadwal Tayangan Acara Trans TV Hari Ini Selasa, 15 September 2020, Ada Film Stratton

Baca Juga: Jadwal Indosiar Hari Ini Selasa, 15 September 2020, Ada LIDA 2020: TOP 9 – GRUP 2 RESULT SHOW

Airlanggga menyebutkan bahwa Kementrian Kesehatan sedang bersiap-siap untuk me-review, mengevaluasi, dan menetapkan harga tes PCR Tersebut.

Pemerintah saat ini juga disebut tengah berusaha menggalakkan kampanye untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Hal ini berkaitan dengan semakin meluasnya penyebaran kasus COVID-19.

Dalam upaya menekan kasus baru, pemerintah juga akan menambah kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan seperti flat isolasi mandiri di Wisma Atlet serta membangun kerja sama dengan hotel bintang dua dan tiga untuk proses isolasi bagi pasien tanpa gejala.

Baca Juga: Galaxy S20 Fan Edition Resmi Akan Rilis Bulan Ini, Catat Tanggalnya!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x