Supsidi Gaji Rp5,84 Triliun Sudah Diluncurkan Pemerintah, Simak Rinciannya!

- 13 September 2020, 09:30 WIB
Supsidi Gaji Rp5,84 Triliun Sudah Diluncurkan Pemerintah
Supsidi Gaji Rp5,84 Triliun Sudah Diluncurkan Pemerintah /

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Minggu, 13 September 2020, Ada LIGA DANGDUT INDONESIA 2020: TOP 6

Telah tersiapkan anggaran sebesar Rp37,7 triliun untuk program ini. Yang dibagikan kepada 15,7 juta pekerja atau burh dengan bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Pemberian subsidi upah berlanjut pula pada tahap ke tiga. Pada tahap kegita, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyerahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 3,5 juta data rekening calon penerima. Rekening para calon penerima tersebut telah diserahkan pada Selasa, 08 September 2020.

Guna melakukan verifikasi data yang telah diserahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, pihak Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan verifikasi terhadap data-data tersebut. Sebelum melakukan penyerahan data ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Jadwal Tayang Global TV Hari Ini Minggu, 13 September 2020, Ada Bedah Rumah Baru

Baca Juga: Gelar Unjuk Rasa, ASP Desak Dit Polairud Polda Sulsel Bebaskan Nelayan Kodingareng yang Ditangkap

Setelah data diterima oleh pihak KPPN, KPPN akan memberikan dana subsidi upah tersebut kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN) , Bank Negara Indonesia (BNI) 46, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Bank yang termasuk dalam golongan Himbara tersebut bertugas sebagai penyalur subsidi upah. Penyaluran subsidi upah sebesar Rp600 ribu per bulan untuk empat bulan disalurkan langsung kepada rekening para penerima subsidi upah tersebut. Para pekerja dapat menerima subsidi upah tersebut melalui rekening pribadi baik di bank negara maupun bank swasta. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x