Baca Juga: PENTING, Begini Cara Cek Nomor Rekening Penerima BLT Tahap 3, Ikuti Cara Berikut Ini
Syarat kedua yaitu dalam keluarga PKH terdapat anak-anak, lanjut usia, dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi.
Syarat yang ketiga, program PKH telah memiliki struktur SDM yang baik sehingga mudah dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar.
Syarat yang terakhir, peserta PKH bukan sasaran program bantuan sosial sembako (BSS) dan bantuan sosial tunai (BST).
Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Rp600 Ribu untuk Korban PHK Juni Bisa Cair, Ini Caranya!
Baca Juga: Siap-siap! BLT Rp600 Ribu Segera Cair, Pastikan Namamu Terdaftar Sebagai Penerima
Mensos Julari mengungkapkan bahwa program bantuan beras ini merupakan program arahan dari Preside Jokowi untuk membantu warganya yang terkena dampak COVID-19.
“Dalam pelaksanaannya, kesuksesan program ini tergantung dari dua aspek yakni kualitas beras dan ketepatan penerima,” ucap Mensos Juliari dilansir oleh Semarangku dari laman resmi Kementerian Sosial.***