BLT Berupa Beras untuk 10 Juta Keluarga, Simak Informasi dan Syaratnya!

- 8 September 2020, 11:15 WIB
 BLT Berupa Beras untuk 10 Juta Keluarga, Simak Informasi dan Syaratnya!. (Laksmi Sri Sundari)
BLT Berupa Beras untuk 10 Juta Keluarga, Simak Informasi dan Syaratnya!. (Laksmi Sri Sundari) /

SEMARANGKU – Bantuan sosial (Bansos) berupa beras akan di alokasikan untuk 10 juta keluarga di Indonesia.

Peluncuran bansos yang dilakukan pemerintah tersebut diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat pada saat pandemi Covid-19.

Tujuan Bansos

Ada dua tujuan utama dalam penyaluran bansos berupa beras ini. Pertama, untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat. Kedua, untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Belenggu Dua Hati ANTV Episode 34 Selasa 8 September 2020, Alina Disekap Robi

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Berlanjut Hingga Tahun 2021, Simak Informasi dan Persyaratannya!

Pemberian Beras

Dilansir Semarangku dari Antara News, beras yang diberikan seberat 15 kg per bulan. Beras tersebut diberikan dalam rentang waktu Agustus hingga Oktober 2020.

Dengan target penerima sebanyak 10 juta keluarga penerima KPM-PKH. Dengan total beras seberat 450.000 ton.

Syarat Penerima

Syarat penerima Bansos beras ini antara lain sebagai berikut:

1. Calon penerima telah terdata sebagai KPM-PKH.

Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran RCTI Selasa 8 September 2020, Pangeran Akhirnya Tunangan

Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah ANTV Episode 145 Selasa 8 September 2020, Denis Dituduh Mendua

2. Calon penerima belum mendapat bantuan langsung tunai (BLT)

3. Calon penerima tiak mendapat BLT dana desa.

4. Calon penerima tidak mendapat bantuan sosial tambahan Rp500.000

Skema Tugas

Program bansos berupa pemberian beras kepada 10 juta keluarga di Indonesia ini melibatkan 3 instansi pemerintah sekaligus. Tiga instansi tersebut akan senantiasa berkolaborasi guna melancarakan program bansos berupa beras ini.

Baca Juga: Huawei MateBook D15 Spesifikasi, Resmi Dirilis di Indonesia

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Selasa, 8 September 2020, Jangan Lewatkan Aftermath

Tiga instansi tersebut diantaranya Kementrerian sosial (Kemensos), Perum Bulog, dan Dinas Sosial. Ketiga-tiganya memiliki tugas yang berbeda. Antara lain sebagai berikut:

Tugas Kemensos: sebagai tim koordinasi dan sinkronisasi data. Sebagai pihak yang bertugas sebagai pengendalian, perencanaan, dan penganggaran. Selain itu kemensos turut melakukan sosialisasi, penyusunan pedoman, dan pemantauan dalam pemberian bantuan. Serta melakukan evaluasi pengelolaan dan pengaduan program.

Tugas Perum Bulog: sebagai penyedia beras, penyalur beras dari gudang hingga titik distribusi.

Baca Juga: Honor Watch ES vs Huawei Watch Fit, Komparasi Kecanggihan Kedua Jam Pintar

Baca Juga: Sinopsis Record of Youth 2020, Film Terbaru Park Bo Gum, Baca Selengkapnnya Di Sini!

Tugas Dinas Sosial: sebagai pemantau dan evaluator pelaksanaan di tingkat daerah, penanganan pengaduan di provinsi, serta melakukan koordinasi dengan coordinator daerah.

“Program ini satu dari rangkaian program-program jaringan pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19,” tutu Juliari Batubara yang menjabat sebagai Menteri. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah