SEMARANGKU – BLT berupa subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan akan berlanjut hingga kuartal I tahun 2021. Pemberian BLT berupa subsidi gaji tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
“Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” tutur Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian, sebagaimana dikutip Semarangku dari Antara News.
Target subsidi gaji tahun ini sebanyak 15,7 juta jiwa pekerja. Subsidi gaji tersebut diberikan selama empat bulan. Dengan besaran per bulannya Rp600 ribu.
Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran RCTI Selasa 8 September 2020, Pangeran Akhirnya Tunangan
Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah ANTV Episode 145 Selasa 8 September 2020, Denis Dituduh Mendua
Penerima subsidi gaji, harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan seperti:
1. besar gaji kurang dari Rp5 juta per bulan.
2. peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
3. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIP).