Syarat Penerima
Syarat penerima Bansos beras ini antara lain sebagai berikut:
1. Calon penerima telah terdata sebagai KPM-PKH.
Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran RCTI Selasa 8 September 2020, Pangeran Akhirnya Tunangan
Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah ANTV Episode 145 Selasa 8 September 2020, Denis Dituduh Mendua
2. Calon penerima belum mendapat bantuan langsung tunai (BLT)
3. Calon penerima tiak mendapat BLT dana desa.
4. Calon penerima tidak mendapat bantuan sosial tambahan Rp500.000
Skema Tugas
Program bansos berupa pemberian beras kepada 10 juta keluarga di Indonesia ini melibatkan 3 instansi pemerintah sekaligus. Tiga instansi tersebut akan senantiasa berkolaborasi guna melancarakan program bansos berupa beras ini.