BLT Subsidi Gaji Berlanjut Hingga Tahun 2021, Simak Informasi dan Persyaratannya!

- 8 September 2020, 10:30 WIB
BLT Subsidi Gaji Berlanjut Hingga Tahun 2021, Simak Informasi dan Persyaratannya!
BLT Subsidi Gaji Berlanjut Hingga Tahun 2021, Simak Informasi dan Persyaratannya! /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

SEMARANGKU – BLT berupa subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan akan berlanjut hingga kuartal I tahun 2021. Pemberian BLT berupa subsidi gaji tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

“Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” tutur Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian, sebagaimana dikutip Semarangku dari Antara News.

Target subsidi gaji tahun ini sebanyak 15,7 juta jiwa pekerja. Subsidi gaji tersebut diberikan selama empat bulan. Dengan besaran per bulannya Rp600 ribu.

Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran RCTI Selasa 8 September 2020, Pangeran Akhirnya Tunangan

Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah ANTV Episode 145 Selasa 8 September 2020, Denis Dituduh Mendua

Penerima subsidi gaji, harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan seperti:

1. besar gaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

2. peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

3. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIP).

4. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.

5. memiliki rekening bank yang aktif.

Untuk lebih detailnya dapat dilihat di Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Baca Juga: Huawei MateBook D15 Spesifikasi, Resmi Dirilis di Indonesia

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Selasa, 8 September 2020, Ada Live Liga Dangdut Indonesia 2020: Top 9

Pencairan subsidi gaji tersebut dilakukan setiap dua bulan sekali dengan total Rp1,2 juta kepada setiap penerima. Subsidi tersebut langsung disalurkan melalui rekening bank penerima masing-masing.

Bank yang dimaksud adalah bank yang termasuk dalam himpunan bank negara (Himbara) yang terdiri dari bank berikut: BRI, bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Bantuan subsidi gaji tahap pertama telah cair pada 27 Agustus 2020. Pemberian subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarkat yang memenuhi 57 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Selasa, 8 September 2020, Jangan Lewatkan Aftermath

Baca Juga: Jadwal Acara & LIVE STREAMING NET TV Hari Ini: Siarkan Timnas U19 Indonesia vs Kroasia - Still 17

Sampai pada kuartal II tahun 2020, konsumsi rumah tangga mengalami penurunan hingga minus 5,51 persen. Yang turut mempengaruhi laju ekonomi domestik hingga turun ke level minus 5,37 persen.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah