Baca Juga: AS Berusaha untuk Menyita Hampir 300 Akun Peretas Korea Utara
Program subsidi upah/gaji merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020.
Subsidi ini merupakan program pelengkap bagi program-program mitigasi dampak pandemi Covid-19 yang ada sebelumnya.
"Pekerja formal yang terdampak Covid-19 itu tidak sedikit, Banyak sekali mereka yang juga menerima program dari pemerintah (Kemensos, Kemendes PDTT). Data menunjukkan pekerja formal yang masih eksis juga membutuhkan bantuan pemerintah. Mereka juga terdampak Covid dan butuh bantuan pemerintah," ungkap Ida.
Baca Juga: Menko PMK Sebut MotoGP Mandalika 2021 Jadi Ajang Perkenalan Pariwisata NTB Kepada Dunia
Baca Juga: Redmi Note 9 Spesifikasi, Kelebihan dan Kekurangan, Apakah lebih baik dari Pendahulunya Redmi Note 8
Didalam akun Instagram @kemnaker dijelaskan 6 syarat penerima BLT 600 ribu sebagai berikut:
1. WNI yang dibukukan dengan NIK
2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan