Hari Ini Pencairan BLT Rp600 Ribu, Syarat Wajib Harus Dipenuhi Para Penerima Bantuan Langsung Tunai

- 29 Agustus 2020, 09:29 WIB
Tangkapan layar Syarat Wajib dan Resmi Mendapatkan BLT Rp600 Ribu, Mulai KTP dan Rekening Bank
Tangkapan layar Syarat Wajib dan Resmi Mendapatkan BLT Rp600 Ribu, Mulai KTP dan Rekening Bank /instagram.com/kemnaker/

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Diusung Jadi Capres Oleh KAMI, Megawati Soekarnoputri Sindir Hal Tersebut!

Dari akun resmi Instagram @kemnaker hal ini juga sudah dijelaskan secara gamblang. "Mudah-mudahan Pak Presiden besok (27 Agustus 2020) akan me-launching," ujar Ibu Ida sebelum mengikuti Raker dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2020 lalu.

Ida juga mengungkapkan bahwa Kemnaker telah menerima 2,5 data calon penerima subsidi gaji/upah dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari Senin 24 Agustus lalu. Seperti dilansir dari situs MantraSukabumi.com dengan judul MAAF, Anda tidak Bisa Menerima BLT Rp600 Ribu Sebelum 6 Syarat Resmi Ini Terpenuhi

Sebelum diserahkan ke Kemnaker, data tersebut telah diverifiksi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan terlebi dahulu.

Baca Juga: Bandara Yogyakarta Resmi Dibuka Presiden Jokowi, Ganjar Pranowo Optimis Dongkrak Pariwisata Jateng

Baca Juga: Petani Tembakau Diminta Urungkan Demo ke Istana Negara, Ganjar Pranowo yang Akan Selesaikan

Kemudian, setelah data diserahterimakan kepada Kemnaker, data tersebut kembali dicek oleh Kemnaker sebelum diserahkan kepada KPPN. Sesuai dengan Juknis, pengecekan dilakukan maksimal selama 4 hari.

"Kemnaker hanya melihat kesesuaian data peserta setelah dilakukan validasi secara berlapis oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida menjelaskan. Selain itu Ida menegaskan bahwa pengecekan berlapis bantuan langsung Tunai atau BLT Rp600 ribu ini untuk memastikan subsidi gaji/upah tepat sasaran.

"Hari ini secara bertahap dari 2,5 juta data rekening yang sudah di-check list Kemnaker disampaikan kepada Himbara untuk diteruskan ke rekening penerima progam subsidi upah/gaji," katanya.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Beri Klarifikasi Terkait Isu Nyapres Oleh KAMI

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x