Pemerintah Bagi Subsidi Gaji Rp2,4 Juta, Berikut Syarat-Syarat Penerimanya

- 28 Agustus 2020, 16:09 WIB
Subsisdi Rp 2,4 juta untuk para pekerja/pixabay/
Subsisdi Rp 2,4 juta untuk para pekerja/pixabay/ /

SEMARANGKU - Dalam acara peluncuran subsidi gaji pekerja oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 27 Agustus 2020, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah sampaikan, akan beri bantuan subsidi gaji Rp 2,4juta selama 4 bulan kepada pekerja yang memenuhi syarat. 

“Subsidi ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplayer effect (efek berlipat ganda) pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Persyaratan bagi penerima gaji subsidi tersebut harus sesuai dengan yang termaktub dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Baca Juga: Youtap : Aplikasi Digitalisasai yang Memudahkan Warung Tradisional

Baca Juga: PSIS Semarang Akan Berlatih di Stadion Kebondalem Kendal Sore Ini, Latihan Secara Tertutup

Seperti dilansir Antaranews, persyaratan penerima subsidi tersebut dapat dikategorikan menjadi dua kategori, persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain: mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan angin segar bagi para pekerja yang aktif melakukan iuran bulanan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan otomatis tidak mendapatkan subsidi gaji tersebut.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah perkerja harus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memiliki nomor rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Contek Fitur Mirip TikTok, Google Siapkan Aplikasi Tangi Short Videos

Halaman:

Editor: Nirnugroho Talwenggosunu

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x