Pemerintah Bagi Subsidi Gaji Rp2,4 Juta, Berikut Syarat-Syarat Penerimanya

- 28 Agustus 2020, 16:09 WIB
Subsisdi Rp 2,4 juta untuk para pekerja/pixabay/
Subsisdi Rp 2,4 juta untuk para pekerja/pixabay/ /

Baca Juga: Sony PS5 Bakal dilengkapi Wi-Fi 6 dan Bluetooth 5.1

Penyaluran subsidi gaji dilakukan secara bertahap Jumlah total penerima subsidi tersebut sebanyak 15,7 juta pekerja. Tahap pertama pemberian subsidi gaji diberikan kepada 2,5 juta pekerja melalui transfer bank.

“Data terakhir menunjukkan jumlah rekening penerima yang berhasil dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan sebumlah 13,8 juta orang atau 88 persen dari target. Sedangkan data yang sudah dibalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria Permenaker sejumlah 10,8 juta orang atau 69 persen dari target,” tutur Ida.

Pemberian subsidi yang ditargetkan hingga akhri September 2020 akan dilakukan dua bulan sekali. Dengan nominal tiap penerima sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Sinopsis Film ATM, Tayang Di Bioskop Trans TV Malam Ini, Pembunuhan Di Kios ATM

Baca Juga: Infinix Zero 8 Harga dan Spesifikasi Singkat, Ponsel yang Baru Dirilis di Indonesia

“Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja atau buruh,” tambah Ida. ***

Halaman:

Editor: Nirnugroho Talwenggosunu

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah