SEMARANGKU – Baru-baru ini para netizen dihebohkan dengan video pernikahan poligami yang diduga Direktur Utama Bank Syariah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menuai kontroversi warganet.
Pasalnya, dalam Islam dilarang menikah dua wanita bersaudara dalam kurun waktu bersamaan. Hal inilah yang membuat kontroversi para netizen untuk menanyakan status pernikah tersebut kepada Dirjen Ditjen Bimas Islam terkait keterlibatan petugas KUA dalam pernikahan tersebut.
Dalam video tersebut, menyaksikan istri merelakan sang suami untuk menikahi perempuan yang disampingnya dengan menyebut kata “adik”.
Baca Juga: Drama Korea Start Up Rilis, Kolaborasi Bae Suzy dan Nam Joo Hyuk, Suzy Ingin Seperti Steve Jobs
Baca Juga: Xiaomi Mi Note 10 vs Redmi Note 8 Pro Perbandingan Harga dan Spesifikasi, Ini Beda Keduanya
Dikutip dari Kemenag, hasil penelusuran Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah menunjukkan bahwa pernikahan tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan dan berlangsung pada 14 Agustus 2020, di KUA Mataram, Provinsi NTB.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi, di Jakarta.
“Hasil penelusuran kami, status dua wanita dalam video tersebut bukanlah kakak beradik. Adapun panggilan “adik” dalam video tersebut mungkin saja panggilan akrab,” ujar Anwar Saadi, Rabu (26/08).