Baca Juga: Telkomsel Bagikan Paket Kuota Gratis, Kartu Perdana Internet Merdeka Belajar di Palembang
Baca Juga: Ganjar Pranowo Apresiasi Telkomsel Bagi Kartu Perdana Gratis, Minta Provider Atasi Area Blank Spot
Anwar menyampaikan, dalam tatanan hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, jika suami hendak berpoligami salah satu syarat penting yaitu telah disetujui dengan surat izin dari Pengadilan Agama.
Terkait video viral tersebut yang menyebar luas, Anwar menambahkan, pernikahan itu dilaksanakan setelah pengantin pria mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun penelusuran video tersebut menunjukkan bahwa status kedua wanita yang menikah dalam waktu bersamaan bukanlah kakak beradik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Tol Trans Sumatera, JTSS Sigli ke Banda Aceh Seksi Empat, Tol Blang Bintang
Baca Juga: Cerita Anggota BLACKPINK Sebelum Menjalani Debut, BLINK Wajib Tahu!
“Video ini menjadi viral karena dianggap menikahi dua wanita yang berstatus kakak beradik dalam kurun waktu bersamaan, tentu saja ini menyalahi hukum Islam. Padahal faktanya mereka bukanlah kakak beradik,” ujarnya.
Dengan begitu, Anwar meminta KUA daerah untuk menelusuri riwayat dua pengantin tersebut untuk dicatat agar pernikahan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.***