Video Pernikahan Poligami Dirut Bank Syariah NTB Viral, Kemenag Sebut Sah Sesuai Syariat Islam

- 27 Agustus 2020, 10:50 WIB
Pernikahan Poligami  Dirut Bank Syariah NTB, Kemenag sempat viral, Kemenag anggap Sah Sesuai Syariat Islam
Pernikahan Poligami Dirut Bank Syariah NTB, Kemenag sempat viral, Kemenag anggap Sah Sesuai Syariat Islam /Kemenag.co.id/

 

SEMARANGKU – Baru-baru ini para netizen dihebohkan dengan video pernikahan poligami yang diduga Direktur Utama Bank Syariah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menuai kontroversi warganet.

Pasalnya, dalam Islam dilarang menikah dua wanita bersaudara dalam kurun waktu bersamaan. Hal inilah yang membuat kontroversi para netizen untuk menanyakan status pernikah tersebut kepada Dirjen Ditjen Bimas Islam terkait keterlibatan petugas KUA dalam pernikahan tersebut.

Dalam video tersebut, menyaksikan istri merelakan sang suami untuk menikahi perempuan yang disampingnya dengan menyebut kata “adik”.

Baca Juga: Drama Korea Start Up Rilis, Kolaborasi Bae Suzy dan Nam Joo Hyuk, Suzy Ingin Seperti Steve Jobs

Baca Juga: Xiaomi Mi Note 10 vs Redmi Note 8 Pro Perbandingan Harga dan Spesifikasi, Ini Beda Keduanya

Dikutip dari Kemenag, hasil penelusuran Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah menunjukkan bahwa pernikahan tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan dan berlangsung pada 14 Agustus 2020, di KUA Mataram, Provinsi NTB.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi, di Jakarta. 

“Hasil penelusuran kami, status dua wanita dalam video tersebut bukanlah kakak beradik. Adapun panggilan “adik” dalam video tersebut mungkin saja panggilan akrab,” ujar Anwar Saadi, Rabu (26/08).

Baca Juga: Telkomsel Bagikan Paket Kuota Gratis, Kartu Perdana Internet Merdeka Belajar di Palembang

Baca Juga: Ganjar Pranowo Apresiasi Telkomsel Bagi Kartu Perdana Gratis, Minta Provider Atasi Area Blank Spot

Anwar menyampaikan, dalam tatanan hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, jika suami hendak berpoligami salah satu syarat penting yaitu telah disetujui dengan surat izin dari Pengadilan Agama.

Terkait video viral tersebut yang menyebar luas, Anwar menambahkan, pernikahan itu dilaksanakan setelah pengantin pria mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun penelusuran video tersebut menunjukkan bahwa status kedua wanita yang menikah dalam waktu bersamaan bukanlah kakak beradik.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Tol Trans Sumatera, JTSS Sigli ke Banda Aceh Seksi Empat, Tol Blang Bintang

Baca Juga: Cerita Anggota BLACKPINK Sebelum Menjalani Debut, BLINK Wajib Tahu!

“Video ini menjadi viral karena dianggap menikahi dua wanita yang berstatus kakak beradik dalam kurun waktu bersamaan, tentu saja ini menyalahi hukum Islam. Padahal faktanya mereka bukanlah kakak beradik,” ujarnya.

Dengan begitu, Anwar meminta KUA daerah untuk menelusuri riwayat dua pengantin tersebut untuk dicatat agar pernikahan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.***

 

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x