Baca Juga: LINK LIVE STREAMING PSG vs Bayern Munchen Babak Final Liga Champions di Vidio dan Tautan Gratis
Sementara untuk penyelenggara transportasi umum, pelanggaran akan dikenai sanksi menyediakan 30 masker serta denda administratif sebesar Rp 150 ribu. Untuk perhotelan, penginapan, dan semacamnya dikenakan sanski 200 masker serta denda Rp 1 juta.
Untuk mekanisme pembayaran denda, Rizal menyampaikan bahwa setiap orang yang melanggar akan ditahan KTP-nya, kemudian dipersilahkan melakukan pembayaran denda dengan mengirimkan ke rekening milik Pemkot Balikpapan. Bukti tranfer ini kemudian digunakan untuk mengambil KTP yang ditahan.
Untuk itu, Rizal menekankan kepada warga untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yakni selalu mencuci tangan, menggunakan masker, menggunakan hand sanitizar, serta menghindari kerumunan.***