Balikpapan Berlakukan Perwali Terkait Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Mulai Hari Ini!

- 24 Agustus 2020, 07:15 WIB
Walikota Balikpapan Mulai Hari ini! Pemkot Balikpapan Berlakukan Perwali Terkait Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Walikota Balikpapan Mulai Hari ini! Pemkot Balikpapan Berlakukan Perwali Terkait Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan /

SEMARANGKU – Pemberlakuan Perwali terkait sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 mulai di berlakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan hari ini, Senin, 24 Agustus 2020.

Dilansir oleh Semarangku dari Antaranews, hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi pada Minggu, 23 Agustus 2020.

Namun, Rizal menambahkan bahwa untuk satu minggu kedepan, kebijakan ini masih dalam tahapan sosialisasi. Penerapan sanksi dan hukuman kepada warga yang melanggar baru akan diterapkan pekan depan.

Baca Juga: Komunitas Media Sosial Yogyakarta Bantu Pemerintah untuk Tangani Covid-19

Baca Juga: PLN Siapkan Proyek Listrik di Ibu Kota Baru Tahun 2024

Dalam Perwali tersebut, diatur mengenai berbagai sanksi serta hukuman terhadap warga yang melanggar ketentuan protokol kesehatan. Salah satu bentuk pelanggaran yang dimaksud beraktivitas di ruang publik tanpa mengunakan masker.

Sementara jenis sanksi yang diatur juga bermacam-macam, misalnya sanksi teguran, ddenda Rp 100 ribu, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, hingga sanksi untuk menyediakan 19 masker.

Sementara jika pelanggaran terhadap protokol kesehatan dilakukan oleh pelaku usaha, pengelola kegiatan maupun penanggung jawab fasilitas umum, maka akan dikenakan sanksi untuk menyediakan 40 masker, penghentian aktivitas, hingga pengenaan denda sebesar Rp 200 ribu.

Baca Juga: Hasil PSG vs Bayern Munchen: Satu Gol dari Coman, Bawa Munchen Raih Gelar Juara Liga Champions

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING PSG vs Bayern Munchen Babak Final Liga Champions di Vidio dan Tautan Gratis

Sementara untuk penyelenggara transportasi umum, pelanggaran akan dikenai sanksi menyediakan 30 masker serta denda administratif sebesar Rp 150 ribu. Untuk perhotelan, penginapan, dan semacamnya dikenakan sanski 200 masker serta denda Rp 1 juta.

Untuk mekanisme pembayaran denda, Rizal menyampaikan bahwa setiap orang yang melanggar akan ditahan KTP-nya, kemudian dipersilahkan melakukan pembayaran denda dengan mengirimkan ke rekening milik Pemkot Balikpapan. Bukti tranfer ini kemudian digunakan untuk mengambil KTP yang ditahan.

Untuk itu, Rizal menekankan kepada warga untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yakni selalu mencuci tangan, menggunakan masker, menggunakan hand sanitizar, serta menghindari kerumunan.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x