Selain itu, KontraS Sulawesi juga menuntut penghentian semua bentuk tindakan represif terhadap nelayan yang menyampaikan aspirasi dan berjuang menolak aktivitas penambangan pasir di wilayah tangkapnya.
Sebelumnya, Polair Polda Sulsel juga telah melakukan penangkapan terhadap nelayan Kodingarang lainnya pada 14 Agustus 2020 lalu, yakni Pak Manre (43).
Pak Manre ditangkap karena menolak serta merobek amplop berisi uang yang diberikan oleh PT Boskalis sebagai ganti rugi.
Baca Juga: Polairud Polda Sulsel Amankan Tiga Nelayan Pulau Kodingareng Karena Hal Ini!
Baca Juga: Maverick Vinales Jatuhkan Diri dari Yamaha M1 di Kecepatan 220 Km, Rem Tidak Berfungsi dengan Baik
Penangkapan dilakukan dengan dalih bahwa tindakan merobek amplop berisi uang merupakan suatu bentuk penghinaan terhadap rupiah.***