Baca Juga: LINK Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Final Liga Champions di Vidio dan Tautan Gratis
Selain penangkapan terhadap tiga rekannya, para nelayan juga mendengar suara tembakan serta menerima intimidasi dan ancaman oleh petugas yang hendak melakukan penenggelaman kapal milik mereka.
Dalam kecaman ini, KontraS Sulawesi menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas Polair Polda Sulsel yang disertai dengan pengancaman, pengrusakan, dan penenggelaman kapal, serta tidak adanya penjelasan detail atas dilakukannya penangkapan sebagai suatu tindakan yang patut diduga bertentangan dengan Pasal 11 Ayat 1 huruf (b) Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Maverick Vinales Mengaku Rem Motor Meledak dan Sengaja Lompat, Kini Dia Lupakan Gelar Juara Dunia
Baca Juga: Dynamite BTS Sukses Besar, Jimin Cs Ajak ARMY Rayakan Bersama, Mau Ikut, Begini Caranya, Cek Link
Selain itu, penangkapan tanpa disertai dengan surat perintah penangkapan atau minimalnya alasan penangkapan juga disebut patus diduga melanggar Pasal 18 ayat (1), dan (3) KUHP. Penangkapan dan pengrusakan kapal ini di sisi lain juga disebut mengancam sumber penghidupan keluarga para nelayan serta berpotensi menjadi pelanggaran HAM yang sistematis.
Untuk itu, KontraS Sulawesi mendesak Kapolda Sulsel untuk mencopot Direktur Polair Polda Sulsel atas tindakannya terhadap para nelayan kepulauan Kodingareng.
Selanjutnya, KontraS Sulawesi mendesak Direktur Polair Polda Sulsel untuk segera membebaskan para nelayan yang ditangkap.
Baca Juga: Dynamite BTS Pecahkan Rekor di YouTube, Berapa Total Jumlah Penayangan, Versi Remix Menyusul
Baca Juga: Miguel Oliveira Menang Dramatis di MotoGP Styria, Manfaatkan Celah Pol Espargaro dan Jack Miller