Syarat Kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil Setelah Lolos SKD

- 19 Agustus 2020, 13:18 WIB
Jadwal SKB/Setkab/
Jadwal SKB/Setkab/ /

SEMARANGKU – Bagi peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah lolos mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), diwajibkan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) secara daring sebagai syarat mutlak untuk memasuki jajaran Sekretariat Kabinet dan Kementrian Sekretariat Negara.

Hal tersebut disampaikan dalam Pengumuman Nomor P-08/PANSEL-KEMENSETNEG/CPNS/08/2020 yang ditandatangani Ketua Tim Pengadaan CPNS, Setya Utama, pada tanggal 18 Agustus 2020. Tautan: https://setkab.go.id/cpns-2019/

Dilansir dari Setkab, tes SKB akan menggunakan aplikasi berbasis Web dan Zoom Meeting.

Baca Juga: Niat, dan Tata Cara Sholat Dhuha Lengkap

Baca Juga: Dua Bacaan Doa Iftitah yang Bisa Digunakan Sehari-hari

“Tautan Zoom Meeting untuk Pembekalan dan Pelaksanaan SKB (Tes Bahasa Inggris dan Psikotes) akan disampaikan kepada masing-masing Peserta melalui alamat email yang terdaftar pada akun SSCASN paling lambat tanggal 31 Agustus 2020,” bunyi pengumuman tersebut.

“Informasi dan hal-hal teknis Pelaksanaan SKB akan disampaikan pada Pembekalan tersebut. Peserta yang tidak mengikuti Pembekalan SKB dianggap telah mengerti ketentuan Pelaksanaan SKB,” lanjut dari pengumuman tersebut.

Pada saat Pembekalan dan Pelaksanaan SKB, menurut pengumuman tersebut, peserta wajib mempersiapkan:

KTP asli /Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang

Baca Juga: Hati-hati! Hand Sanitizer Ternyata Bisa Berdampak Buruk, Berikut Keterangan dari FDA

Baca Juga: Single Blackpink dan Selena Gomez dikabarkan Bocor! Ini yang Dilakukan YG Entertainment

Kartu Peserta Ujian CPNS (Peserta dapat menggunakan Kartu Peserta Ujian CPNS yang telah ada atau mencetak ulang melalui akun SSCASN pada kertas A4, berkualitas baik, dan menggunakan tinta warna);

Melakukan login pada aplikasi Zoom Meeting 60 menit sebelum jadwal Pembekalan dan Pelaksanaan SKB dimulai;

Memakai kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang/rok warna hitam, dan jilbab warna hitam (khusus bagi Peserta yang mengenakan jilbab).

Baca Juga: BTS Merilis Teaser MV Dynamite, ARMY: Kim Taehyung Keterlaluan!

Baca Juga: Spesifikasi Realme C12, Alternatif Ponsel Entry Level Dengan Harga di bawah 2 Juta

Peserta, sesuai pengumuman tersebut, wajib mematuhi segala ketentuan pada Petunjuk Pelaksanaan SKB Tes Bahasa Inggris dan Psikotes sebagaimana tercantum dalam tautan Pengumuman di atas.

Adapun jadwal yang akan diselennggarakan adalah sebagai berikut:

Tes Bahasa Inggris pada hari Selasa, 8 September 2020, pukul 10.00 WIB s.d. selesai, dengan rincian jadwal sebagaimana tercantum dalam tautan di atas.

Psikotes pada hari Selasa dan Rabu, 15 dan 16 September 2020, pukul 08.00 WIB s.d. selesai, dengan rincian jadwal sebagaimana tercantum dalam tautan di atas.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Vivo Y30 Terbaru 2020, Smartphone Kelas Menengah di Bawah 3 Jutaan

Baca Juga: Samsung Merilis Galaxy Buds Live dan Watch 3 untuk Pasar Indonesia, Cek Kelebihannya!

Wawancara akan diselenggarakan pada tanggal 28 s.d. 30 September 2020, dengan rincian jadwal yang akan diumumkan kemudian melalui situs resmi Kemensetneg www.setneg.go.id dan Setkab www.setkab.go.id paling lambat tanggal 22 September 2020.

Sebelum pelaksanaan SKB (Tes Bahasa Inggris dan Psikotes) sesuai jadwal tersebut atas, menurut Pengumuman tersebut, Peserta wajib untuk mengikuti Pembekalan SKB dengan jadwal:

Tes Bahasa Inggris pada hari hari Kamis, 3 September 2020, pukul 10.00 WIB s.d. selesai.

Baca Juga: Nihil Kasus Covid-19, Warga Wuhan Gelar Pesta Besar dan Renang Bersama-sama

Baca Juga: Death Valley Sesuai Namanya Lembah Kematian, Sebuah Neraka Kecil, Capai Rekor Terpanas di Bumi

Psikotes pada hari Kamis, 10 September 2020, pukul 09.00 WIB s.d. selesai dan pukul 14.00 WIB s.d. selesai, dengan rincian jadwal sebagaimana tercantum dalam tautan di atas.

Peserta wajib mengikuti Tes Bahasa Inggris, Psikotes, dan Wawancara sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, menurut Pengumuman tersebut, dan bagi yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri dan jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Kemensetneg dan Setkab.

Baca Juga: Jadi Rebutan Perusahaan Besar Selain Microsoft dan Twitter, Oracle Juga Tertarik Beli TikTok

Baca Juga: Israel Akan Siapkan Penerbangan Langsung ke UEA Melalui Arab Saudi, Lanjutan Kejasama Diplomatik

“Peserta harus secara aktif mengunjungi situs resmi Kemensetneg www.setneg.go.id dan Setkab www.setkab.go.id serta email yang terdaftar pada akun SSCASN untuk mendapatkan info terbaru,” bunyi pengumuman tersebut.

Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta. “Keputusan Panitia Seleksi bersifat final,” bunyi akhir pengumuman tersebut. ***

Editor: Nirnugroho Talwenggosunu

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah